Atas norma tersebut, jelas dan tegas membebankan kewajiban kepada negara agar menjamin penghormatan dan perlindungan terhadap hak atas kebebasan beragama dan beribadah tersebut.
Yang paling utama yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara adalah kebebasan internal (internal freedom) dari agama, yaitu menyangkut keyakinan terhadap doktrin atau akidah suatu agama.
“Kebebasan inilah yang tidak dapat diintervensi oleh negara dengan tanpa syarat,” demikian putusan MA.
Putusan MA diketok oleh ketua majelis Supandi dengan anggota Yodi Martono dan Is Sudaryono, serta dan panitera Teguh Satya Bhakti. Perkara dengan Nomor Register 31 P/HUM/2022 tersebut diputus pada 14 April 2022.
Sebelumnya, YKMI menggugat terbitnya Surat Edaran (SE) Dirjen P2P Kemenkes Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster), tertanggal 12 Januari 2022. Dalam SE tersebut, ditentutan tiga jenis vaksin untuk program vaksinasi penguat. (red)
sumber: Republika.co.id