Anggaran 643 Rutilahu di Purwakarta Cair, Anne Ratna Mustika: Perbaikan Rampung Tahun Ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mencairkan anggaran yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021 untuk memperbaiki 643 unit rumah tidak layak huni (rutilahu).

“Perbaikan akan rampung tahun ini juga,” kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dalam siaran pers, Senin 29 November 2021.

Anne mengatakan penyerahan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni dilaksanakan secara simbolis pada puncak peringatan HUT ke-50 Korpri kepada masyarakat yang berhak.

Baca Juga: Febri Hariyadi dan Wander Luiz Catatkan Waktu Main di Atas 1.000 Menit

Baca Juga:  Bupati Bogor dan Pangdam Siliwangi Kerja Sama Bangun 33 Jembatan

Baca Juga: Tak Mau Ambil Resiko, Rudy Gunawan Ungsikan Warga di Bataran Sungai Garut

Sebanyak 42 unit perbaikan rumah tidak layak huni menggunakan Program Rumah Swadaya Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Purwakarta, diserahkan di dua kelurahan.

Baca Juga: Percikan Api dari Tungku, Dua Rumah di Cibeber Cianjur Ludes Terbakar

Baca Juga: Butuhkan Kolaborasi, Pemkot Bandung Gandeng Pengusaha Wujudkan Kota Layak Anak

“Untuk Kelurahan Purwamekar sebanyak 21 unit rumah dan di Kelurahan Nagri Kidul sebanyak 21 unit,” kata bupati.

Baca Juga:  Kemenag: Tempat Ibadah Ditutup Sementara saat PPKM Darurat

Menurut dia, pemerintah memberikan prioritas yang tinggi untuk membangun rumah-rumah rakyat dengan berbagai konsep dan model, tentunya rumah yang layak menjadi hak dari warga negara.

Ia menyampaikan dengan kemampuan yang dimiliki, pemerintah akan terus membangun rumah-rumah rakyat ini.

“Diharapkan semakin banyak masyarakat yang memiliki tempat tinggal yang layak dan tentunya akan membuat kehidupan sehari-harinya nyaman dan baik,” katanya.

Baca Juga: Sering Mengalami Kaki Kesemutan? Awas, Bisa Jadi Ini Penyebabnya

Baca Juga:  Unswagati Cirebon Ganti Nama Jadi UGJ

Baca Juga: Karena Ini, Ratusan Kader Pemuda Pancasila Gelar Aksi di Kantor DPRD Serdang Bedagai

Bupati menyampaikan, DAK fisik bidang perumahan dan permukiman adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), diserahkan ke daerah dengan tujuan meningkatkan akses masyarakat di bidang perumahan dan permukiman yang layak dan aman serta terjangkau, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Hal tersebut juga sebagai bagian dari upaya mendukung penanggulangan kemiskinan di daerah akibat dampak Covid-19. ***