JABAR NEWS | BANDUNG – Dinas Perdagangan dan Perindutrian Kota Bandung merilis Harga Eceran Tertinggi (HET) beras berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Perdagangan Nomor 57/MDAG/ PER/ 8 / 2017 yang sudah harus diberlakukan sejak 1 September 2017, pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk bahan-bahan pangan.
Kepala Pengadaan dan Penyaluran Bidang Distribusi Perdaganhan dan E-Commerce Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Eri Nurjaman mengatakan saat ini harga eceran tertinggi adalah sebesar 12.800 rupiah untuk beras berkatgori premium.
“Beras medium harga eceran nya 9.450 rupiah per liter, sedangkan beras premium 12.800 rupiah per liter,” kata Eri dalam kegiatan Bandung Menjawab di Ruang Media, Balai Kota Bandung, Kamis (19/10/2017).
Dinas Perdagangan dan Perindutrian Kota Bandung telah melakukan langkah-langkah mensosialisasikan dan menginformasikan Peraturan tentang HET Beras tersebut kepada para Stake Holder yakni Para Pelaku Usaha Beras di Pasar-Pasar Tradisional Kota Bandung melalui PD. Pasar Bermartabat dan Pedagang Ritel Modern Kota Bandung yang tergabung ke dalam Asosiasi Pengusah Ritel Indonesia (Aprindo) Jabar.
Selain itu, Eri menjelaskan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung bersama dengan Dinas Pangan dan Pertanian Kota Bandung juga telah melakukan kegiatan pemantauan kualitas beras kepada pelaku usaha beras di pasad tradisional dan distributor.
“Langkah ini sesuai dengan kewenangan dan Tugas Dinas Pangan dan Pertanian yang tertuang di dalam Permentan No.31 / Permentan/ PP. 130 / 8 / 2017 tentang Kelas Mutu Beras,” jelas Eri.
Namun apabila harga beras premium terus merangkak naik dari HET yang ditetapkan maka Perum Bulog Sub Divre Bandung akan melaksanakan Operasi Pasar (OP) Beras dengan menggunakan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam rangka menjaga stabilitas harga dan ketersediaan stok beras. (Nur)
Jabar News | Berita Jawa Barat