Buat Buang Sampah, Pemerintah Kabupaten Bogor Setiap Hari Butuh Rp32,5 Juta

JABARNEWS | BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor membutuhkan dana Rp32,5 juta per hari untuk membuang sampah di Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Lulut Nambo.

“Jadi kita anggarkan untuk membuang sampah di sana selama enam bulan tapi masih rencana, karena keterbatasan anggaran,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Asnan, Minggu 24 Oktober 2021.

Menurut dia, Pemerintah Kabupaten Bogor memiliki jatah membuang sampah sebanyak 260 ton per hari ke TPPAS Regional Lulut Nambo, yang terletak di Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Wanita Hamil di Bekasi Tewas Bersimbah Darah di Kamarnya, Saat Suami Tidak Ada di Rumah

Baca Juga:  Miris, Begini Derita Ibu Rumah Tangga Di Tasikmalaya Yang Tertular HIV AIDS Dari Sang Suami

Dengan biaya Rp125 ribu per ton, maka untuk membuang 260 ton sampah per hari dibutuhkan biaya Rp32,5 juta setiap harinya.

Pasalnya, tahun 2022 TPPAS Regional Lulut Nambo yang merupakan milik Pemprov Jawa Barat itu direncanakan mulai beroperasi 40 persen dari kapasitas 1.800 ton.

Asnan menyebutkan bahwa sejauh ini Pemerintah Kabupaten Bogor masih memprioritaskan pembuangan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Galuga.

Baca Juga: Perempuan Lompat ke Sungai Cileungsi Bogor Ditemukan Tewas, Sempat Ada Suara Tangisan

Pembuangan sampah ke Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, itu dilakukan mengingat produksi sampah harian mencapai 2.700 ton.

Baca Juga:  Kapolda Sumut: Vaksin Habis, Segera Laporkan ke Kapolres!

“Nanti kita mau lakukan penataan juga di TPA Galuga. Kita kerja sama dengan Pemkot Bogor karena memiliki area pembuangan lebih besar dari kita,” kata Asnan.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Bogor memperpanjang kerja sama dengan Pemerintah Kota Bogor terkait pembuangan sampah di TPA Galuga yang kontraknya habis hari ini, 31 Desember 2020.

Baca Juga: Tempat Hiburan Malam Berikut Ini Sudah Boleh Beroperasi di Kota Bandung

Kerja sama dengan Pemkot Bogor telah terjalin sejak 2011, kemudian terakhir kali diperpanjang pada 2016 lalu. Karena, saat ini Pemkab Bogor tidak memiliki pilihan untuk membuang sampah selain di Galuga.

Baca Juga:  Lagi, Purwakarta Kembali Raih WTP Enam Kali Berturut-turut

Selama itu pula, Pemkab Bogor bergantung pada Pemkot Bogor dalam pengelolaan sampah, khususnya pembuangan di TPA Galuga, meski Galuga berada di Kecamatan Cibungbulang, yang berlokasi di Kabupaten Bogor.

Pasalnya, TPA Galuga sebagian besar merupakan aset milik Pemkot Bogor, dengan luas lahan sekitar 36 hektar, sedangkan Pemkab Bogor hanya memiliki luasan 3,7 hektare.

Baca Juga: Pangandaran PPKM Level 1, Tempat Wisata Green Canyon Ditutup Karena Hal Ini

Dengan hanya memiliki luasan lahan pembuangan 3,7 hektar, membuat Pemkab Bogor harus membuang sampah di lahan milik Pemkot Bogor.***