Butuh Ribuan Guru, Desak Moratorium Pengangkatan Guru ASN Dicabut

JABARNEWS | KAB. BOGOR – Kabupaten Bogor kekurangan 11.068 guru SD dan 3.058 guru SMP. Kendati terdapat sebanyak 14 ribu guru honorer di kedua jenjang, namun tidak mampu menutupi kekurangan secara kualitatif.

“Jumlah guru berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara ) terus berkurang karena ada sekitar 300 guru yang pensiun setiap tahun. Di sisi lain, pengangkatan guru ASN baru masih terganjal moratorium pemerintah pusat sehingga nyaris tak ada penambahan setiap tahunnya,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Adang Suptandar, dikutip laman Pikiran Rakyat, Senin (21/5/2018).

Baca Juga:  Aktivitas Di Luar Rumah, Jauhkan Anak Dari Gawai

Adang mengungkapkan, Pemkab Bogor melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) terus melobi pemerintah pusat untuk mencabut moratorium tersebut.

“Diharapkan pemerintah pusat bisa mencabut moratorium itu pada 2019 mendatang,” katanya.

Dituturkannya, peluang Pemkab Bogor menambah tenaga pengajar, bisa juga melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, lanjutnya, di dalam Undang-undang ASN, ada yang mengatur PPPK tapi petunjuk teknisnya belum ada. Dengan begitu, peraturan itu belum bisa dipakai.

Baca Juga:  IGI Sumedang: Lantas, Nasib THK2 Di Atas 35 Tahun Gimana?

Perbedaan PPPK dengan guru honorer terlihat dari proses dan sumber pendanaannya. guru PPPK diangkat pemerintah daerah. Maka, sumber pembiayaan gaji mereka berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerahnya atau Dana Alokasi Khusus pemerintah pusat. Sehingga, para guru bisa mendapatkan upah jauh di atas upah yang biasa didapatkan guru honorer.

“Guru honorer diangkat atas inisiatif sekolah masing-masing dan dibiayai Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Kadang, di satu sekolah cuma ada dua guru PNS-nya. Sisanya honorer,” katanya.

Baca Juga:  Herman Suherman Sebut Sejumlah Rumah Sakit di Cianjur Bebas Kasus Covid-19, Benarkah?

Kepala BKPP Kabupaten Bogor Dadang Irfan menyebut, jumlah pegawai daerahnya mencapai 17.414 orang dengan rasio mencapai 1:288 orang penduduk. Penduduk Kabupaten Bogor sendiri sebanyak sekitar 5,4 juta.

“Artinya, setiap ASN harus melayani sekitar 288 orang. Jumlah itu jauh di bawah rasio rata-rata nasional yang mencapai 1,9 persen atau 1:52 orang. Kebutuhan ASN tak hanya di bidang pendidikan, tetapi juga tenaga kesehatan,” ujarnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat