JABARNEWS | BANDUNG – Pengelolaan deposito uang kas daerah Pemkot Bandung ramai dipertanyakan lembaga Beyond Anti Corruption (BAC). Menyikapi pertanyaan itu, Pemkot Bandung menjelaskan, itu sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Dasar pengelolaannya mengacu pada payung hukum yakni Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2007 pasal 33 ayat (3) Huruf b dan Permendagri 59 tahun 2007 pasal 71 ayat (2).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Bandung, Dadang Supriatna, menjelaskan, pengelolaan uang kas daerah seorang kepala daerah, dalam hal ini wali kota, hanya bertanggung jawab menentukan bank di mana uang daerah tersebut disimpan.
“Semua daerah di Jawa Barat termasuk Kota Bandung menyimpan uang kasnya di bank bjb selaku bank pembangunan daerah. Sama halnya kalau di Jawa Tengah, pasti menyimpannya di bank pembangunan daerah Jawa Tengah,” ungkapnya melalui sambungan telepon seluler, Rabu (20/6/2018).
Dadang melanjutkan, setelah kepala daerah menentukan bank tempat menyimpan uang kas daerah, pengaturan lebih lanjut mengenai perjanjian pihak bank dengan Pemkot dilakukan oleh Kepala BPKA selaku bendaharawan umum daerah.
“Perjanjian tersebut mengatur besaran uang kas daerah yang disimpan dalam bentuk giro maupun deposito. Kenapa demikian? Selain untuk mengatur pengeluaran tiap bulan juga untuk menambah penerimaan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” tuturnya.
Dikatakannya, saldo kas minimal setiap bulan di Pemkot Bandung adalah Rp 500 miliar dalam bentuk giro. Apabila saldo kas melebihi Rp 500 miliar, maka kelebihannya disimpan dalam bentuk deposito.
“Dasar perhitungannya adalah volume APBD Pemkot Bandung satu tahun kurang lebih Rp 6 triliun sehingga kebutuhan saldo kas per bulannya Rp 500 miliar karena dibagi 12 bulan. Misalnya, saldo kas Rp 600 miliar, maka yang Rp 500 miliar dalam bentuk giro dan sisanya Rp 100 miliar disimpan dalam bentuk deposito,” terangnya.
“Tingkat bunga deposito dilakukan sesuai ketentuan tingkat bunga yang berlaku. Dan itu dinamis, tiap bulan belum tentu sama,” tambah Dadang.
Semua pendapatan dari deposito, sebut Dadang, dicatat dalam penerimaan PAD akun lain-lain PAD yang sah. Penggunaannya pun sama dengan penerimaan daerah lainnya yaitu disatukan dalam pendapatan daerah dan untuk belanjanya terurai dalam rekening belanja yang ada di pada APBD.
“Pendapatan untuk tahun 2017 telah tercatat dalam laporan keuangan yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tidak ada masalah karena sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku,” bebernya. (Vie)
Jabarnews | Berita Jawa Barat