Disperkim Jabar Sebut Perbaikan Rutilahu Bisa Jadi Stimulus Pemulihan Ekonomi

JABARNEWS | BANDUNG – Program perbaikan rumah tidak layak huni (rutilahu) yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) tidak hanya bertujuan untuk menghadirkan hunian sehat, tetapi juga menstimulus pemulihan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Jabar Boy Iman Nugraha mengatakan, program perbaikan rutilahu dapat menciptakan ratusan ribu lapangan kerja.

“Satu perbaikan rutilahu bisa mempekerjakan tiga sampai empat orang. Belum lagi material dan bahan baku bisa menggerakkan ekonomi,” kata Boy di Kantor Disperkim Jabar, Kota Bandung, Jumat (26/2/2021).

Baca Juga:  Survei: Suara Jokowi - Ma'ruf di Jawa Barat 47 Persen

“Dalam masa pandemi ini, pesan utama Gubernur Jabar, perbaikan rutilahu harus dapat menjadi stimulus pemulihan ekonomi lokal dengan cara menggunakan tenaga kerja setempat. Termasuk bahan baku yang digunakan,” tambahnya.

Pemprov Jabar menganggarkan Rp560 miliar untuk memperbaiki 31.500 unit rutilahu sepanjang 2021 di 27 daerah. Jika satu rumah mempekerjakan tiga sampai empat orang, maka akan ada sekitar 125.000 lapangan kerja dari program perbaikan rutilahu.

Setiap keluarga penerima manfaat program rutilahu akan diberi bantuan senilai Rp17,5 juta. Bantuan tersebut untuk material bangunan Rp16,5 juta.

Baca Juga:  Soroti Masalah Pertanian, DPRD Jabar Minta Peran Pelayanan Balai Dioptimalkan

Sisanya untuk upah tenaga kerja dan administrasi. Semua keluarga penerima manfaat program rutilahu akan menerima bantuan dalam bentuk fisik (material bahan bangunan).

Boy menyatakan, program perbaikan rutilahu merupakan komitmen Pemda Provinsi Jabar di bawah kepemimpinan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum untuk mewujudkan hunian yang sehat bagi masyarakat.

“Multiplier effect-nya diharapkan hunian sehat dapat meningkatkan derajat kesehatan penghuninya, meningkatkan produktivitasnya, pendapatannya, ekonominya, dan kesejahteraannya,” tuturnya.

Baca Juga:  Kejutan Baru dari Thavita, Rilis Single Baru 'Kuat' Jadi Misi Pemberdayaan Wanita

Menurut Boy, keluarga calon penerima manfaat program rutilahu merupakan hasil usulan desa/kelurahan melalui Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).

Usulan tersebut nantinya akan diverifikasi oleh pemerintah kabupaten/kota, serta terdaftar dalam Si Rampak Sekar (Sistem Perencanaan dan Penganggaran yang Terintegrasi antara Pemda Provinsi dengan Pemda Kabupaten/Kota se-Jabar dan Pemerintah Pusat).

“Syarat CPCL (Calon Penerima, Calon Lokasi) antara lain lahan milik sendiri, kategori MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah), luas ruang yang mencukupi,” tutupnya. (RNU)