Dalam aksi unjuk rasa tersebut, massa menuntut agar salah seorang kadernya di Bekasi sekaligus guru ngaji bernama Muhammad Fikry dibebaskan dari tuduhan yang menjeratnya sebagai pelaku begal.
Kendati demikian, aksi yang berujung ricuh itu tidak mendapatkan izin dari pihak kepolisian. Lantaran belum memberikan surat pemberitahuan ke polisi.
Sebanyak tiga orang kader HMI diamankan, masing-masing bernama Akmal Fahmi, Imam Zarkasi, dan Andi Kurniawan. Ketiganya masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Pusat.
“Masih di Polres dan menjalani pemeriksaan, statusnya masih saksi,” ujar Wisnu.
Dikatakan Wisnu, ketiga kader HMI ini diduga melanggar aturan dalam penyampaian pendapat di muka umum. Terlebih pada aksi unjuk rasa kemarin, pihak koordinator tidak memberikan surat pemberitahuan ke pihak kepolisian.