JABARNEWS | BANDUNG – Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bandung untuk menggunakan Mobil Dinas (Mobnas) sebagai kendaraan untuk mudik lebaran 2017/1438 Hijriah.
“Kami melarang ASN atau PNS kota Bandung menggunakan mobnasnya untuk dipakai mudik karena itukan urusan pribadi,” kata Wali Kota yang kerap disapa Emil di Bandung, Kamis (14/06/2017).
Emil menjelaskan penggunaan mobil dinas hanya diperuntukan hanya untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Larangan penggunaan mobil dinas sudah dilakukan seperti tahun lalu sesuai peraturan dari Pemerintah Pusat. Adapun bagi yang kekeuh menggunakan mobil dinas untuk mudik maka Pemerintah Kota Bandung akan memberikan sanksi.
“Seperti tahun-tahun lalu sesuai peraturan dari Pemerintah Pusat jadi kami tidak izinkan mobil dinas dipakai buat mudik, nanti ada sanksi berjenjang ada teguran lisan, tertulis dan ada sanksi lebih berat lagi,” tegas Emil. (Nur)
Jabar News | Berita Jawa Barat