JABARNEWS | BANDUNG – Habib Bahar bin Smith, terpidana kasus penganiayaan anak di bawah umur dipindahkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg di Cibinong Bogor pada Kamis (8/8/2019).
Kuasa Hukum Habib Bahar, Azis Anwar pemindahan Habib Bahar ke Lapas Pondok Rajeg ini merupakan permohonan dari tim kuasa hukum sekaligus merupakan permintaan keluarga Habib Bahar.
“Dengan alasan supaya lebih dekat dengan keluarga, dan Alhamdulillah disetuji,” ungkap Azis, Kamis (7/8/2019).
Selain Habib Bahar, dua muridnya yang juga telah divonis yakni Agil Yahya alias habib Agil dan Basit Iskandar alias habib Basit juga ikut dipindahkan ke Lapas Pondok Rajeg Bogor.
Erlu diketahui, sebelumnya dalam kasus penganiayaan ini Majelis Hakim memvonis Habib Bahar bin Smith dengan hukuman tiga tahun benjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara. (Red)
Jabar News | Berita Jawa Barat