JABARNEWS | KARIKATUR – Habib Bahar Bin Smith menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (28/2/2019) terkait kasus dugaan penganiayaan dua remaja CAJ (18) dan MKUAM (17).
Kedua remaja tersebut dianiaya disebabkan karena mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar di Bali.
Tidak terima dengan sikap dua remaja tersebut, akhirnya Habib Bahar dan rekan-rekan santrinya diduga melakukan penganiayaan kepada dua remaja tersebut, dilokasi Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Pabuaran, Kemang, Bogor.
Dengan adanya bukti fisik berupa rekaman video penganiayaan serta keterangan para korban dan saksi, akhirnya Bahar ditetapkan menjadi tersangka.
Dalam dakwaannya dipersidangan jaksa menuntut Habib Bahar dengan pasal berlapis atas perbuatannya.
Pasal tersebut diantaranya pasal 333 ayat 1 dan/atau pasal 170 ayat 2 dan/atau pasal 351 ayat 1 Juncto pasal 55 KUHP. Jaksa juga menuntutn Habib Bahar dengan pasal 76 c Undang-Undang no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang no.23 tahun 2002 tentang peelindungan anak.
Sesuai pasal dakwaan tersebut ancaman hukuman tertinggi 8 tahun penjara. (Dod)
Jabarnews | Berita Jawa Barat