Hanya Tiga Puluh Menit, Dedi Mulyadi Jawab Pertanyaan KPK Soal Siti Aisyah

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPR RI dari fraksi Golkar Dedi Mulyadi soal kasus korupsi anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman dan mantan anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani.

Dedi Mulyadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ade Barkah Surahman yang merupakan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK atas nama Dedi Mulyadi [anggota DPR RI],” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Rabu (4/8/2021).

Usai menjalani pemeriksaan, Dedi Mulyadi mengaku dirinya ditanya penyidik mengenai kasus yang menyeret Ade Barkah dan Siti Aisyah sebagai saksi dalam kasus suap tersebut, dimana Dedi Mulyadi sendiri pernah menjabat sebagai Ketua DPD Golkar Jawa Barat yang sebelumnya juga pernah dijabat oleh Ade Barkah.

Baca Juga:  PNS di Kabupaten Tasikmalaya Segera Terima Gaji 13 serta THR

“Ditanya masalah Pak ABS (Ade Barkah surahman) dan Bu Siti Aisyah, karena kebetulan saya Ketua DPD-nya dulu,” kata Dedi di Lobi Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/8/2021).

Setelah diperksa penyidik KPK, sekitar tiga puluh menit. Dedi pun mengaku hanya ditanya oleh penyidik sekitar tiga pertanyaan, tanpa membawa dokumen apapun untuk diserahkan.

“Ada lah tiga kayaknya, cuma sebentar cuma berapa menit, enggak ada apa apa ini. enggak (disuruh bawa dokumen),” imbuhnya.

Adapun, KPK sebelumnya sudah mendalami perihal kasus dugaan suap ini melalui pemeriksaan terhadap kolega Ade Barkah di DPRD Jawa Barat. Pada Selasa (27/4), KPK memanggil empat anggota DPRD Jawa Barat, yakni Yod Mintaraga, Eryani Sulam, Dadang Kurniawan, dan Lina Ruslinawati.

Baca Juga:  Angin Puting Beliung Terjang Kaliabang, 15 Rumah Rusak

Ade Barkah ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp750 juta terkait pekerjaan proyek infrastruktur.

Uang itu berasal dari pengusaha bernama Carsa ES yang mendapatkan beberapa pekerjaan peningkatan dan rehabilitasi jalan dari anggaran TA 2017-2019 yang bersumber dari bantuan Provinsi Jawa Barat dengan nilai seluruhnya sekitar Rp160,9 miliar.

Selain itu, komisi antirasuah juga menetapkan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani, sebagai tersangka dalam kasus ini. Siti diduga menerima suap Rp1,050 miliar dari Carsa.

Baca Juga:  Tragis, Ini Rekonstruksi Tawuran Ala Gladiator Yang Tewaskan Siswa SMP

“Dalam rangka memperjuangkan proposal tersebut [proyek jalan], ABS [Ade Barkah Surahman] dan STA [Siti Aisyah Tuti Handayani] beberapa kali menghubungi Bappeda Provinsi Jawa Barat memastikan atas usulan-usulan pekerjaan jalan yang Carsa ES ajukan di Kabupaten Indramayu,” ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Kamis (15/4/2021).

Atas perbuatannya itu, Ade Barkah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Red)