JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Di akhir menjabat Bupati Bandung Barat, Abubakar, gelap mata hingga nekat korupsi ratusan juta rupiah. Itu dilakukan Abubakar untuk meloloskan istrinya, Elin Suharliah, menjadi Bupati Bandung Barat.
Diketahui, Elin maju sebagai calon bupati Bandung Barat periode 2018-2023 pada Pilkada Serentak 2018.
Melihat praktik licik itu, KPK tak tinggal diam. Selepas mencium perbuatan terlarang Abubakar, sang Bupati pun dicokok KPK dan menyadang status tersangka. Dia dituntut 8 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Berikut perjalanan kasus korupsi yang menjerat Bupati Bandung Barat Abubakar:
Selasa, 10 April 2018
Enam orang diamankan KPK di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Mereka yaitu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat, Weti Lembanawati; Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Adiyoto; dan staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat, Caca.
Selanjutnya, Kepala Sub Bagian di Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat, Ilham; Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat; dan staf Badan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Yusef.
Tepat pukul pukul 17.00 WIB, KPK mendatangi rumah Bupati Bandung Barat Abubakar untuk mengamankan sang bupati. Namun, Abubakar memohon untuk tidak diamankan karena harus melakukan kemoterapi dan dalam kondisi tidak sehat.
“Atas dasar kemanusiaan, tim melakukan pemeriksaan di rumah bupati dan melakukan koordinasi dengan bupati,” kata Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK, dirilis Kompas.com.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 435 juta. Saut mengatakan, uang tersebut ada di dalam sebuah koper berwarna biru dengan pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000.
Uang tersebut diduga akan diberikan kepada Bupati Bandung Barat, Abubakar selaku penerima.
Rabu, 11 April 201
Setelah OTT dan menjalani pemeriksaan, KPK menetapkan Bupati Bandung Barat Abubakar sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi karena diduga menerima hadiah atau janji.
Selain Abubakar, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat, Weti Lembanawati dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai penerima hadiah atau janji.
KPK juga menetapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hidayat sebagai tersangka.
“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkannya sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/4/2018).
Saut mengungkapkan, Abubakar diduga menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya.
Jumat, 13 April 2018
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P Jawa Barat secara resmi memecat Bupati Bandung Barat Abubakar sebagai ketua DPC PDI-P Kabupaten Bandung Barat karena menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Keputusan DPD PDI-P tersebut berlaku mulai hari Jumat (13/4/2018).
“Partai dalam hal ini terhadap posisi politik pak Abubakar memutuskan untuk mengganti posisinya sebagai ketua DPC dan menunjuk pelaksana tugas ketua DPC dimandatkan kepada Yadi Srimulyadi,” kata Sekretaris DPD PDI-P Jawa Barat, Abdy Yuhana dalam konferensi pers di kantor DPD PDI-P Jawa Barat di Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Jumat sore.
Selain melengserkan Abubakar dari jabatan ketua DPC, DPD PDI-P juga secara resmi memecat Abubakar dari keanggotaan partai.
“Partai juga memecat Pak Abubakar dari keanggotaannya sebagai anggota PDI Perjuangan,” ungkapnya.
Bupati Bandung Barat Abubakar diduga menerima gratifikasi untuk membiayai kampanye istrinya yang mencalonkan diri menjadi bupati Bandung Barat.
Senin, 5 November 2018
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menuntut mantan Bupati Bandung Barat Abubakar pidana penjara selama 8 tahun penjara, serta denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan jika tidak dibayar, dan membayar uang ganti kerugian sebesar Rp 601 juta.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK Budi Nugraha dalam sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat dengan agenda tuntutan JPU KPK, Senin (5/11/2018).
Dalam tuntutannya, JPU KPK menyatakan Abubakar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan tuntutan lainnya kepada Abubakar yakni pencabutan hak politik mantan orang no 1 di Bandung Barat tersebut.
Hasil konstruksi perkara KPK atas dugaan gratifikasi Abubakar Dalam konstruksi perkara, Abubakar diduga meminta uang kepada sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah, yang maju sebagai calon bupati Bandung Barat periode 2018-2023.
Permintaan itu disampaikan dalam beberapa kali pertemuan antara Abubakar dan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang diadakan pada Januari, Februari, dan Maret 2018. Bahkan, Abubakar juga terus menagih permintaan uang tersebut demi melunasi pembayaran ke lembaga survei.
“Hingga April, bupati terus menagih permintaan uang ini salah satunya untuk melunasi pembayaran ke lembaga survei,” kata Saut.
Kepala Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriarti menuturkan, Abubakar telah memberikan uang muka senilai Rp 50 juta kepada lembaga survei.
Namun, Yuyuk tak menjelaskan secara spesifik lembaga survei mana yang digunakan Abubakar. (Des)
Jabarnews | Berita Jawa Barat