Kabupaten Bekasi Mulai Lakukan Uji Coba Pembukaan Tempat Wisata

JABARNEWS | BEKASI – Tempat wisata di Kabupaten Bekasi mulai melakukan uji coba pembukaan untuk mendorong pergerakan roda perekonomian di masa penerapan PPKM Level 3.

Uji coba pembukaan tempat wisata tersebut mengacu kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300/SE-60/POL.PP terkait PPKM Level 3 Coronavirus Disease 2019 dan transformasi pemulihan ekonomi di Kabupaten Bekasi.

“Sesuai instruksi Pak Bupati terkait pemulihan ekonomi, kami mencoba membuka tempat wisata. Kalau uji coba ini berhasil, tidak menutup kemungkinan seluruh destinasi wisata akan dibuka kembali dengan persyaratan tertentu,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika di Cikarang, Jumat (3/9/2021).

Baca Juga:  Akan Ada Penghapusan Gudep di Majalengka

Dia menjelaskan bahwa ada beberapa ketentuan pada masa uji coba ini, yaitu pengelola tempat wisata wajib memastikan pembatasan pengunjung yang datang sebanyak 25 persen dari kapasitas normal dan membatasi jam operasional hingga pukul 18.00 WIB setiap harinya.

Kemudian wajib lolos verifikasi ceklis yang dipersyaratkan Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi serta komitmen penguatan 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

“Tersedianya sarana prasarana protokol kesehatan seperti tempat mencuci tangan, pengukuran suhu, pembatasan jaga jarak, dan akrilik penutup baik di kasir ataupun di tempat loket juga menjadi syarat mutlak tempat wisata,” jelasnya.

Baca Juga:  Oded Bilang Sulit Ubah Budaya Masyarakat Agar Tak Buang Sampah Sembarangan

Dodo juga mengungkapkan, pengelola tempat wisata juga diminta melakukan penyemprotan cairan desinfektan secara berkala atau setiap hari di tempat-tempat yang menjadi area mobilitas pengunjung. Bagi pengunjung dan karyawan, kata dia, diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat melakukan skrining masuk area tempat wisata.

Pelaku usaha kuliner di dalam area tempat wisata juga berperan dalam mengatur jumlah wisatawan yang hendak menikmati layanan kuliner. “Pemilik resto atau kantin diizinkan menyediakan makan dan minum hanya saja pengunjungnya wajib dibatasi, termasuk waktu makan di tempatnya,” ungkapnya.

Baca Juga:  PT Pindad Indonesia Berhasil Buat Antasena Tank Boat Pertama di Dunia, Ini Kecanggihan dan Keunggulannya

Dodo berharap, uji coba ini menjadi acuan pengelola tempat wisata untuk bisa menerapkan protokol kesehatan ketat sehingga saat nanti diperbolehkan beroperasi kembali. Mereka sudah terbiasa menerapkan pola tersebut.

“Pemerintah daerah tentunya juga tidak ingin para pelaku usaha wisata ini terdampak pandemi cukup lama karena mereka butuh pemasukan juga. Di sisi lain ada dampak positif pembukaan objek wisata ini yakni kembali menerima pendapatan daerah dari sektor wisata,” tandasnya. (Red)