KPK Panggil Direktur Cirebon Power Terkait Kasus GM Hyundai Engineering and Construction

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Corporate Affair Director PT Cirebon Power Teguh Haryono dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HJ (Herry Jung/GM Hyundai Engineering and Construction),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (17/2/2021).

Diketahui, saksi Teguh sempat dilarang ke luar negeri oleh KPK. Pelarangan itu dilakukan dalam proses penyidikan kasus gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra saat itu.

Selain itu, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya untuk tersangka Herry, yaitu karyawan swasta atau Business Development atau Jakarta Branch Office Hyundai Engineering and Construction Agustinus, Pejabat Kuasa Head Office Hyundai Engineering and Construction Paik Sanghyun, dan Miranda Florence Warouw selaku translator dan interpreter.

Baca Juga:  Puluhan Kios di Pasar Baru Bekasi Terbakar

Herry telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno (STN) pada 15 November 2019. Sutikno telah ditahan KPK pada 21 Desember 2020, sementara Herry Jung belum ditahan.

Dua tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Nah Lho!...Ada HP di Dalam Tahanan

Dalam konstruksi perkara disebutkan tersangka Herry Jung diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

Sedangkan tersangka Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia.

Perkara di Kabupaten Cirebon itu berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018.

Baca Juga:  Bahaya, Ini 7 Akibatnya Jika Anda Berbuka Dengan Rokok

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp 116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Pengembangan kasus ini merupakan pengembangan perkara kedua setelah sebelumnya KPK pada 4 Oktober 2019 menetapkan Sunjaya menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp 51 miliar. (Ara)