Lurah Jatiraden Dilaporkan Ke Panwaslu

JABARNEWS | BEKASI – Diduga tidak netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 Lurah Jatiraden dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bekasi. Pelaporan silakukan oleh kelompok masyarakat.

“Iya ada laporan masyarakat terkait ketidaknetralan Lurah Jatiraden dari Kecamatan Jati Sampurna,” ujar Komisioner Panwaslu Kota Bekasi Bidang Penindakan, Muhammad Iqbal seperti dikutip dari laman gobekasi pada Sabtu (7/4/2018).

Baca Juga:  Pilkades Di Karawang Berpotensi Konflik, DPRD: Calon Perdana Biasanya Rawan Gejolak

Iqbal sebut laporan itu ia terima dari tiga warga yang datang ke kantornya pada, Rabu (4/4/2018) lalu. Tapi laporan tentang keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon (paslon) di Pilkada Kota Bekasi tersebut belum cukup lengkap.

Baca Juga:  Antisipasi Bencana, BPBD Siaga dan Masyarakat Harus Waspada

“Warga melaporkan keberpihakan ini berdasarkan gambar yang di-screenshot dan di print dari postingan lurah di media sosial. Cuma waktu kapan terjadi peristiwa belum ada sehingga harus dilengkapi lagi,” jelasnya.

Baca Juga:  Praktisi Tegaskan Penegakan Hukum Tidak Boleh Terpengaruh Isu Politik dan Survei

“Kita memberi kesempatan untuk melengkapi. Kalau itu jadi masuk, berarti dari dimulainya masa kampanye, ada tiga laporan terkait dugaan ketidaknetralan ASN,” tandasnya. ­ (Yfi)

Jabarnews | Berita Jawa Barat