JABARNEWS | BANDUNG – Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung menyebut kepatuhan warga untuk parkir pada tempatnya masih rendah, tiga minggu 1.200 kendaraan roda dua dan empat ditindak.
“Kepatuhan masyarakat untuk parkir pada tempatnya masih kurang,” kata Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dishub Kota Bandung Asep Koswara di Balai Kota Jl Wastu Kencana, Kota Bandung, Selasa (25/05/2021).
Menurutnya, kurang dari tiga minggu 6-24 Mei 2021, 1.200 kendaraan roda dua dan empat ditindak karena parkir tidak pada tempatnya.
Namun, lanjut Asep, Perda Derek No.3/2020 belum bisa ditetapkan secara optimal. Sehingga, pihaknya masih mentoleransi terhadap pemilik kendaraan dengan alasan kemanusiaan.
“Dari kurun tanggal 6 sampai kemarin (24/05/2021) ada 1200-an pelanggar roda dua dan empat yang kami tindak, kami berikan sosialisasi karena kondisinya sudah ada perda derek, mau tidak mau harus dibayar, tapi kita manusiawi, sambil kita sosialisasi, denda yang harusnya 245 ribu untuk kendaraan roda dua, tapi kemarin ada yang tidak punya uang menunjukkan (dompet) kita lepas, kita sosialisasi agar tidak melanggar lagi,” ungkapnya.
Asep juga mengatakan, Dishub Kota Bandung akan terus berupaya untuk melakukan penertiban kantong-kantong parkir liar. Bahkan, pihaknya kerap melakukan patroli untuk memastikan tidak ada kendaraan-kendaraan yang terparkir di sekitar rambu larangan parkir.
Sejauh ini, ujar Asep, terdapat sejumlah titik yang kerap dijadikan kantong parkir liar. “Di sekitar Paskal 123 sekitar alun-alun, dan pasar baru, titik keramaian,” ujarnya.
Asep menjelaskan, keterbatasan fasilitas menjadi salah satu penyebab tidak maksimalnya Dishub Kota Bandung dalam menerapkan perda Derek.
“Sampai saat ini, kami belum memiliki kendaraan derek yang mumpuni untuk menderek kendaraan-kendaraan roda empat,” jelasnya.
Sehingga, sejauh ini, pihaknya hanya mampu melakukan penderekan terhadap kendaraan-kendaraan roda dua.
“Kami belum punya derek otomatis hidrolik jadi punya derek yang gantung dan gendong, kalau dipaksakan akan merusak kendaraan, makanya kami belum siap menderek kendaraan roda empat baru,” jelasnya.
“Kalau tidak memungkinkan untuk diderek kami cabut pentil itu salah satunya, kalau ada orangnya kami kolaborasi dengan kepolisian ada penilangan,” tambahnya.
Asep menegaskan, pihaknya dipastikan memberikan informasi terhadap kendaraan-kendaraan yang telah diderek.
Menurutnya, pada saat menderek, petugas akan menempelkan stiker di sekitar lokasi penderekan agar pemilik kendaraan bisa mengetahui keberadaan kendaraannya yang telah diderek oleh Dishub Kota Bandung.
”Kita punya Simdek (sistem informasi derek) jadi bisa diakses di handphone, Ig, lalu kami beri informasi baik ditempat penindakan atau ada warung kita titipkan, alhamdulilah dari awal tidak ada masalah,” tutupnya. (Red)