JABARNEWS | SUBANG – Pembangunan pabrik Asphalt Mixing Plant (AMP) di wilayah Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang diprotes warga sekitar.
Pasalnya, pembanguan pabrik AMP tersebut belum disosialisasikan terlebih kepada warga.
Keberadaan pabrik tersebut ditakuti warga akan mengganggu lingkungan karena memproduksi debu dan suara bising.
Ahmad Hidayat, salah seorang warga mengaku dirinya bersama warga lainnya belum menandatangani persetujuan.
Untuk itu, ia bingung kenapa izin terbit, sementara warga sekitar belum semuanya tandatangan.
“Kabarnya izin perusahaan AMP itu sudah terbit, tapi puluhan warga yang bermukim di sekitar perusahaan itu belum menandatangani persetujuan.Termasuk saya, karena belum ada sosialisasi,” kata Ahmad saat ditemui Jabarnews, Sabtu (23/3/2019).
Ahmad menuturkan, warga RT 01 hingga saat ini puluhan warganya tidak memberikan tandatangan persetujuan.
Alasan warga yang lainnya pun sama, karena tidak ada sosialisasi, baik dari pihak perusahaan maupun pihak pemerintah desa.
Oleh karena itu, warga sepakat meminta Pemerintah Kabupaten Subang meninjau ulang izin lokasi dan dokumen Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL).
“Kami keberatan bila di wilayah kami dibangun pabrik AMP. Saat ini saja sudah ada tiga pabrik serupa yang beroperasi, dan sudah banyak debu yang kami hirup,” ucapnya.
Ahmad meminta pemerintah turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi sebenarnya.
Warga tidak ingin ketidaknyamanan itu ditambah dengan hadirnya pabrik baru yang akan dibangun oleh PT. Mubarok Martadikara Putra.
Hal senada dikatakan Ipung yang meminta para investor atau perusahaan yang beroperasi di wilayah setempat menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat sekitar sebelum beroperasi.
“Ini akibat kurang sosialisasi, baik itu dari pihak perusahaan termasuk pihak pemerintah setempat,” kata Ipung
Pentingnya sosialisasi, lanjut dia, salah satu upaya untuk mencegah konflik.
Jika tidak disosialisasikan, maka akan rawan konflik dan menimbulkan masalah dikemudian hari antara sesama warga dan dengan perusahaan itu sendiri.
“Jika ini terjadi tentunya akan merugikan semua pihak, maka sekali lagi saya tegaskan lakukan sosialisasi terlebih dahulu, agar permasalahan tersebut bisa terhindari,” ujarnya
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Desa Jalancagak, Indra Zainal Alim mengungkapkan pembangunan pabrik AMP tersebut sudah menerima persetujuan warga.
“Persetujuan pembangunan atas nama warga RT 01, 02 dan RT 03. Maka secara umum warga dianggap menyetujui. Saya sendiri jadi pusing ,” ujarnya.
Selain itu, Indra menuding pihak PT Mubarok Martadikara Putra telah keluar dari komitmen awal terkait tenaga kerja.
“Komitmen awal pihak perusahaan akan melibatkan warga setempat, tapi itu tidak dilakukan oleh pihak perusahaan,” tegas Indra. (Mar)
Jabar News | Berita Jawa Barat