JABARNEWS | BANDUNG – Pj. Sekda Subang Asep Nuroni mengatakan, korupsi ialah merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas. Agar efektif upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja.
“Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal,” kata Asep saat menerima perwakilan dari KPK saat memimpin rapat Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang bertempat di Ruang Rapat Bupati II, Kamis (25/3/2021).
Dia menjelaskan bahwa sosialisasi dari KPK ini dilaksanakan untuk mengendalikan gratifikasi guna mencegah korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Subang.
Selain itu pengendalian gratifikasi ini juga bertujuan untuk membantu Pemda Kabupaten Subang. Seperti membantu meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi, menguraikan proses pelaporan, aspek pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi.
Dalam hal pengendalian gratifikasi, Asep menjelaskan bahwa Kabupaten Subang sudah memiliki aturan sistem internal sendiri. Yaitu Peraturan Bupati Subang Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.
Selain itu, Asep juga menjelaskan bahwa gratifikasi merupakan pengertian luas. Undang-undang memberikan kewajiban bagi pegawai negeri untuk melaporkan pada KPK setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima.
“Saya berharap agar semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) yang ada di Kabupaten Subang untuk menjaga sikap dan dampak yang akan terjadi terkait hal-hal yang bisa merugikan, terutama gratifikasi,” tutupnya. (CR1)