JABAR NEWS | BANDUNG – Seperti diketahui, hari ini Pemkot Bandung mengadakan penandatanganan nota kesepahaman bersama dengan 30 Kabupaten/Kota di 3 Provinsi.
Nota kesepahaman tersebut mengenai perjanjian kerjasama implementasi aplikasi Smart City dan e-Goverment.
Dalam kegiatan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merumuskan 3 aplikasi yang dapat memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), diantaranya Hibah Bansos, Perizinan Online, dan e-RK.
“KPK merumuskan ada 3 aplikasi yang bisa memberantas KKN. Aplikasi pertama adalah hibah bansos, dengan nama Sabilulungan. Berkat aplikasi tersebut Bansos dapat memonitori uang rakyat, proses dan transparasi,” kata Walikota Bandung, Ridwan Kamil, usai pelaksanaan penandatanganan, Rabu (01/11/2017).
Ridwan Kamil menuturkan bahwa ketiga aplikasi tersebut akan dibagikan secara cuma-cuma kepada 30 Kabupaten/Kota di 3 Provinsi.
Dengan adanya penandatanganan kesepahaman hari ini dapat menjadi langkah pencegahan tindak pidana korupsi di masing-masing daerah.
“Mudah-mudahan dengan semangat pencegahan ini media juga bisa mengapresiasi,” ucapnya. (Ted)
Jabar News | Berita Jawa Barat