Penyelundup Baby Lobster Ditangkap, Rugikan Negara Miliaran Rupiah

JABARNEWS | KOTA CIREBON – Dit Polair Polda Jabar dan Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Jakarta II berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang melakukan jual beli baby lobster yang dilindungi negara.

Ke tiga pelaku adalah warga Kabupaten Sukabumi dengan inisial Aw (38), Am (35), dan B (29). Mereka ditangkap di Jln. Patuguran, Kp. Neglasari, Pelabuhanratu. Kabupaten Sukabumi, Minggu (6/5/2018), pukul 08.00 WIB.

Penangkapan berawal setelah dilakukan pemantauan terhadap nelayan yang melakukan aktivitas penangkapan babby lobster di Duermaga Pelabuhan Perikanan Kabupaten Sukabumi, pada Minggu, sekitar pukul 07.00 WIB.

Baca Juga:  Ini Cara dan Syarat Dapatkan Paket Obat Isoman Gratis

Ternyata, dari hasil pemantauan sampai rumah, ditemukan beberapa boks steropom berisi babby lobster yang di dalamnya ada beberapa menggunakan kemasan plastik. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Kantor Dit Polair Polda Jabar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolda Jawa Barat, Irjenpol Drs Agung Budi Maryoto, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Supratman, Dirpolairut Polda Jabar Kombes Pol A Whidhihandoko SH, Danrem 063 Sunan Gunung Djati Cirebon Kolonel Inf Very Sudjianto Sudin, SIP, Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto, dan Balai Karantina Jakarta, mengatakan, boks sterofoam berisi ribuan benur jenis pasir (PS) dan mutiara (MT) ini akan dijual ke pengepul domestik dan luar negeri.

Baca Juga:  DPRD Karawang Anggarkan Tempat Diskusi Aspirasi Masyarakat

“13.200 benur jenis pasir dan 78 benur jenis mutiara yang rencananya dijual ke Singapura dan Vietnam. Di sana benur ini dibesarkan kembali lalu dijual ke Indonesia dengan harga yang lebih tinggi,” ujarnya, di Mapolres Cirebon, Senin (6/5/2018).

Diketahui, harga jual baby lobster jenis pasir Rp. 250 ribu/ekor sementara jenis Mutiara Rp. 300 ribu /ekor. Total nilai kerugian akibat penjualan illegal ini mencapai Rp. 3.323.400.000,-.

Baca Juga:  Kekurangan Tenaga Penyuluh, Kabupaten Karawang Kesulitan Atasi Masalah Pengembangan Sekor Perikanan

“Barang bukti akan dikembalikan melalui Balai Karantina Ikan dan akan dilepaskan kembali ke habitatnya demi menyelamatkan kekayaan laut kita,” ungkapnya.

Ditambahkan Kapolda, tiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 88 jo Pasal 16 Ayat (1) Pasal 100 jo (2) Huruf M dan N Undang-undang Ri No 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU NO 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

“Polisi akan terus mencari dan melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengetahui jaringan yang telah merugikan negara hingga miliaran rupiah,” tambahnya. (One)

Jabarnews | Berita Jawa Barat