JABARNEWS | CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melarang acara resepsian atau hiburan di pernikahan. Meski begitu, Pemkot hanya mengizinkan warga menggelar akad pernikahannya saja dengan jumlah tamu maksimal 30 orang.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Plt. Walikota Cimahi Nomor 14 Tahun 2021 Tentang PPKM Mikro yang diterapkan hingga 5 Juli 2021 mendatang sesuai dengan Instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Plt. Walikota Cimahi Ngatiyana mengatakan, lonjakan kasus Covid-19 di Kota Cimahi masih tinggi. Untuk perizinan mengadakan pesta atau hajatan saat ini tidak diizinkan karena menimbulkan kerumunan.
“Jika ada acara pernikahan cukup dengan acara akad saja tidak menggelar resepsi,” kata Ngatiyana, Minggu (27/6/2021).
Dia menjelaskan, kegiatan akad nikah hanya dibatasi dengan maksimal 30 orang dan tidak boleh lebih dari itu karena akan menimbulkan banyaknya kerumunan.
Dari undangan yang diperbolehkan, lanjut Ngatiyana, untuk hadir hanya 15 orang dari pihak pria dan 15 orangnya lagi dari mempelai perempuan.
Ngatiyana juga meminta kepada petugas di tingkat Kelurahan dan RW tetap mengingatkan juga memonitoring pada masyarakat untuk tetap mematuhi aturan protokol kesehatan.
“Cimahi sudah masuk zona oranye, kalau kasusnya bertambah lagi tidak menutup kemungkinan jadi zona merah,” ucapnya.
Pemkot Cimahi akan lebih memperketat wilayahnya melalui TNI dan Polri. Terutama titik tempat yang biasanya terjadi kerumunan, seperti tempat makan, cafe, pasar tumpah, pusat perbelanjaan, dan lain-lain. (Red)