JABARNEWS | KAB. BANDUNG – Lembaga Lingkungan Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM) menilai Rehabilitas Hutan dan Lahan yang dilaksanakan oleh Perhutani gagal. Padahal, berdasarkan sumber dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Pemerintah pusat telah menganggarkan sebesar Rp 257 miliar.
Anggaran tersebut digunakan untuk merehabilitasi kawasan hulu dan daerah aliran sungai (DAS) Citarum di Kabupaten Bandung dan hulu Sungai Cimanuk di Garut pada pertengahan 2017.
Sebagai penanggung jawab kegiatan tersebut LHK menyerahkan kepada Satuan Kerja (Satker) Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian LHK yaitu Balai Pengelolaan Das dan Hutan Lindung (BPDASHL) Cimanuk Citanduy dan BPDASHL Citarum Ciliwung untuk Kabupaten Bandung.
Program RLH dilaksanakan atas dasar pertimbangan telah terjadi bencana banjir pada pada Juni 2017 dengan sumber masalah DAS Citarum Hulu dan DAS Cimanuk Hulu. Sehingga, dibuatlah program RLH untuk meningkatkan fungsi hutan dan lahan.
Pelaksanaan reboisasi dilakukan di kawasan hutan lindung Perum Perhutani di satuan Kawasan Pengelola Hutan (KPH) Bandung Utara, KPH Bandung Selatan, dan KPH Garut dengan luas lahan 17.639 hektar.
Pelaksanaannya dibagi menjadi dua kegiatan, yaitu reboisasi konvensional yang dilaksanakan Perhutani melalui penugasan khusus dengan luas 5.035 hektar.
Sedangkan rehabilitasi ke dua menggunakan sistem aerial seeding (teknik penanaman dengan cara penaburan benih dari udara menggunakan pesawat) yang dilaksanakan oleh pihak ketiga melalui jalur lelang oleh BPDASHL dengan 12.604 hektar.
Menangapi kegagalan yang dialamatkan kepada Perhutani oleh Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat (PKSM), Wakil Bupati Bandung, Gun Gun Gunawan, mengatakan, setelah mengetahui informasi tersebut, pihaknya mengusulkan kepada dinas terkait di Provinsi Jabar untuk melakukan evalusi bersama sama. Sebab, program tersebut merupakan program berkelanjutan pemerintah pusat melalui kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.
“Setelah mengetahui informasi dan temuan di lapangan dari PKSM yang bergerak di bidang lingkungan dan hutan. Perhutani harus segera merespon temuan tadi, lakukan evaluasi sehingga program selanjutnya akan berhasil,” katanya, dikutip Jabarekspres, Sabtu (21/7/2018).
“Apabila hasil peninjauan lapangan tersebut benar, harus ada upaya penindakan secara tegas oleh Perhutani kalau oknum yang melakukan penyimpangan,” tegasnya
Dia menilai, program RHL, merupakan program bersama untuk melakukan proses perbaikan lingkungan. Untuk itu, dalam perencanaan pelaksanaan dan pelestarian hasil tanamnya harus melibatkan semua pihak.
Selain itu, untuk menghasilkan hasil optimal. Mulai perencanaan, proses tanam dan bibit pohon haruslah bibit pilihan. Bahkan, pada proses pola tanam harus disesuaikan dengan kontur tanah dan wilayah.
Gun Gun menambahkan, pihak perhutani dan BPDas Citarum harus bisa bersinergi untuk melakukan komunikasi dengan warga setempat dalam melaksanakan proses pola tanam yang tepat dan bibit pilihan berkualitas.
”Sudah seharusnya bersinergi dan di komunikasikan bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), karena secara teknis lebih mengetahui dan memahami kondisi lapangan. Apalagi program ini memakan anggaran cukup besar,” pungkas dia. (Des)
Jabarnews | Berita Jawa Barat