PPKM Darurat, Kerugian Setiap Hari Mal di Kota Bandung Capai Rp 27,5 Miliar

JABARNEWS | BANDUNG – Imbas dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, pengusaha mal di Kota Bandung, Jawa Barat mengalami kerugian hingga mencapai Rp 27,5 miliar dalam satu hari.

“Ada sebanyak 22 mal di Kota Bandung alami kerugian hingga Rp 27,5 miliar dengan rata-rata kerugiannya per satu mal sehari Rp 1,2 miliar,” ujar Sekjen Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD Jabar, Satriawan Natsir, Kamis (8/7/2021).

Ia  mengaku pada saat ini, banyak karyawan yang terpaksa di rumahkan alias terkena PHK (pemutusan hubungan kerja) termasuk tenant UMKM di mal mencapai 30 persen terpaksa tutup.

Baca Juga:  Sandiaga Uno Harapkan Pilpres Tenang Tanpa Sara

“Karyawan manajemen office semuanya WFH. Lalu, ada banyak juga yang dirumahkan termasuk penjaga toko, keamanan, cleaning service, dan lainnya. Kami belum bisa pastikan akan berlanjut berapa lama,” katanya, Kamis (8/7/2021) saat kegiatan Bandung Menjawab secara virtual.

Satriawan memastikan pihaknya terus berupaya terus survive dengan melakukan penjualan secara online serta berharap kepada pemerintah kota untuk memberikan relaksasi tarif PLN khususnya kepada mal, bebaskan tarif pajak, dan retribusi mal lantaran tak ada pemasukan selama PPKM darurat.

Baca Juga:  Revisi Renaksi DAS Citarum Dapat Apresiasi dari Pemerintah Pusat, Karena Apa?

“Masing-masing mal lakukan penyesuaian cost operasional, tenaga keamanan, cleaning service, dan parkir sampai maintenance gedung,” katanya.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Elly Wasliah menyebut ada sebanyak 12.475 pegawai yang dirumahkan. Dia pun merasa prihatin atas kondisi ini. Selain itu, katanya, Disdagin Kota Bandung menerjunkan 26 tim untuk mengawasi mal dan toko modern selama PPKM darurat.

“Rata-rata tiga orang dalam satu tim. Tugas mereka mengawasi ke sejumlah mal dan toko modern. Mereka lihat area mana saja yang buka dan melihat tempat makan apakah ada yang melayani makan di tempat atau tidak.

Baca Juga:  Angin Kencang Di Sebagian Wilayah Jabar

“Sampai saat ini belum ada pelanggaran yang dilakukan mal, toko modern, toko retail, resto maupun kafe. Jika ada yang melanggar aturan selama PPKM Darurat, maka akan dikenakan sanksi. Nanti untuk yang melanggar ada denda administrasi dan toko akan disegel selama 14 hari. Kalau pelanggaran berulang akan dicabut izin usahanya,” katanya. (Yan)