PT KAI Cirebon, Tertibkan Penunggak Sewa Rumah

JABARNEWS | KOTA CIREBON – PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon menertibkan dua rumah perusahaan karena penghuni tidak bayar sewa di Jalan Pancuran, Kota Cirebon, Senin, (27/8/2018).

Kepala PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon Ida Hidayati mengatakan penertiban dua rumah perusahaan itu dihuni Rumli dan Mugiono, tapi hari ini baru rumah yang ditempati Rumli yang ditertibkan.

“Rumah perusahaan yang ditempati Pak Mugiono belum ditertibkan, tadi malam sudah membuat surat pernyataan minta waktu seminggu dan akan membereskan sendiri,” ungkap Ida Hidayati.

Baca Juga:  Kapolri Cek Pos PAM Cikopo - Purwakarta

Ida menjelaskan pada prinsipnya target dua rumah yang akan ditertibkan berjalan kondusif semuanya. Rumli dan Mugiono termasuk yang tidak tertib selama menyewa rumah itu kepada PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon.

Ida menjelaskan sewa rumah perusahaan oleh Rumli sudah berakhir begitu juga Mugiono sudah berakhir sewanya pada tahun 2010. Keduanya sudah tidak ada ikatan kontrak rumah perusahaan hingga kini.

“Kami sudah berupaya berbagai cara dari mulai teguran pertama agar berkontrak kembali. Teguran kedua dan ketiga, sudah dilakukan semua tapi tidak digubris, sehingga dilakukan penertiban,” jelas Ida.

Baca Juga:  Niken Anjani Ajak Wanita Dekat Dengan Alam

Ida menyampaikan sebelumnya Rumli membuat pernyataan membantah rumah perusahaan yang ditempatinya sebagai tanah KAI, malah menyatakan sebagai tanah keraton.

“Kami melakukan pendekatan, tapi tetap ngeyel,” kata Ida.

Ida juga menjelaskan pada hari Jumat kemarin, Rumli membuat pernyataan permohonan maaf atas pernyataannya yang dulu, dan mencabut pernyataan kalau yang ditempatinya tanah keraton, akan tetapi tanah milik kereta api (KA).

“Beliau berniat menyewa kembali, tapi kami harus melakukan proses sesuai aturan. Kalau sudah SP3, yah sudah tugas kami adalah menertibkan. Urusan kontrak dan sebagainya dilakukan dengan cara berbeda lagi,” tegasnya.

Baca Juga:  Ini Dia Cara Belanja Online dengan Cashback Hingga 100 Persen

Ida menjelaskan kerugian yang dialami PT KAI (Persero) akibat dari tunggakan perjanjian sewa yang dilakukan Rumli sebesar Rp.21.453.189 atau per bulan Rp223.470; dan Mugiono sebesar Rp.52.281.455 atau perbulan Rp.1.089.196.

Ida menambahkan penertiban, terpaksa dilakukan bila pendekatan tidak berhasil dan upaya ini agar perusahaan berjalan dengan baik, serta bersama-sama menjaga aset negara yang diamanahkan kepada KAI. (One)

Jabarnews | Berita Jawa Barat