Sambangi Garut, AHY Disambut Keluhan Guru Honorer

JABARNEWS | GARUT – Anggota DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Jabar XI, Siti Mufattahah, pertemukan Forum Aliansi Guru dan Karyawan ( Fagar ) Kabupaten Garut dengan Komandan Satuan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat ( Kogasma ), Agus Harimurti Yudoyono ( AHY ), di Rumah Peradaban Garut, Selasa (20/03/2018).

Dalam kunjungannya di Kabupaten Garut, AHY disambut masa simpatisan Partai Demokrat dari seluruh pelosok Kabupaten Garut, termasuk perwakilan Fagar yang dikomandoi Ketua Umum DPP Fagar Garut.

Selain diterima warga Garut, putra sulung mantan Presiden RI ke-6 SBY juga berkesempatan berdialog dengan sejumlah perwakilan guru honorer Garut.

Fagar Garut yang diwakili Ketua Umum, Cecep Kurniadi, menyebutkan, ada tiga aspirasi yang disampaikan pada AHY. Pertama, dia meminta kepada Fraksi Demokrat DPR untuk segera mendorong revisi UU ASN agar honorer berusia di atas 35 tahun bisa diakomodir dalam perubahan status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga:  Tiga Obat Alami Diare Sebagai Tindakan Pertolongan Pertama

Yang kedua, Fagar meminta Fraksi Demokrat memperjuangkan peningkatan kesejahteraan terutama bagi guru honorer. Pasalnya, UU No.46 Pasal 27 Ayat 2 menyebutkan, setiap warga negara berhak mendapatkan kesejahteraan yang layak. Tapi kenyataannya kesejahtearaan guru honorer, terutama di Kabupaten Garut sangat jauh dari kata layak, bahkan tidak sebanding lurus dengan amanat UU itu.

Kondisi itu, menurutnya, diperparah lagi dengan kewajiban mengajar di sekolah yang harus sama dengan PNS.

“Tidak sedikit di Kabupaten Garut guru sukwan yang sambil menyambi berbagai pekerjaan lain, sekedar untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Di masa kini, guru sukwan rata-rata berpenghasilan Rp. 300-500 ribu per bulan yang dibayarkan per tiga bulan. Di tengah himpitan ekonomi dan kebutuhan keluarga, ia juga berkewajiban bekerja sesuai tuntutan kebijakan di sekolah. Terlebih bagi sekolah yang PNS-nya hanya satu atau dua orang,” katanya.

Baca Juga:  Guru Honorer Kecewa, Usia Di Atas 35 Tahun Tak Bisa Ikuti Seleksi CPNS

Dijelaskannya, kebutuhan akan guru PNS di Kabupaten Garut sangat besar. Sementara guru honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun seolah tidak diperdulikan lagi oleh pemerintah. Apalagi pemerintah, khususnya Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan berencana membuka pengangkatan PNS dari jalur umum.

“Tentu bagi honorer yang sudah mengabdi puluhan tahun hanya bisa mengisap pil pait menerima kenyataan pait, karena usia tak memadai lagi bila UU ASN tidak direvisi,” keluhnya.

Fagar juga meminta Demokrat agar mengintruksikan seluruh anggota Dewan dari Fraksi Demokrat, baik di daerah maupun pusat untuk segera merealisasikan SK penugasan guru honorer, khususnya di Garut.

Baca Juga:  Aher: Ramalan Buruk, Momen Untuk Membuktikan

Dengan SK Penugasan itu, setidaknya honorer Garut mendapatkan pengakuan dari Pemkab terutama bagi yang sudah mengabdi puluhan tahun .

“Berbagai langkah dan upaya sudah dilakukan tapi pihak pemerintah terutama dinas pendidikan kabupaten garut masih menutup mata,” imbuhnya.

Sementara anggota DPR RI Dapil Jabar XI, Siti Mufattahah,mengatakan, dia konsen memperjuangkan nasib guru honorer. Namun, tentu ini butuh dukungan semua pihak.

“Saya siap mendampingi dan mendukung perjuangan guru Honorer agar mencapai kesejahteraan dan penghidupan yang layak,” tandasnya.

Pada kesempatan sama AHY mengatakan, dia akan mendorong pada komisi X DPR RI Fraksi Demokrat untuk mendukung dan menyegerakan revisi UU ASN.

“Selain itu, untuk kesejahteraan guru honorer, anggota Dewan di daerah dapat segera merealisasikan aspirasi para Honorer ini,” katanya. (Taf)

Jabarnews | Berita Jawa Barat