Si Cantik Arnita, Mahasiswi IPB Yang Nunggak SPP Rp 55 Juta

JABARNEWS | JAKARTA – Kasus Arnita Rodelina Turnip, mahasiswi IPB (Institut Pertanian Bogor) yang beasiswanya diputus Pemkab Simalungun, mendapat perhatian masyarakat. Akibat pemutusan beasiswa tersebut, dia menunggak SPP sebesar Rp 55 juta.

Dikutip dari Laman JPNN.com, informasi yang berkembang di masyarakat, beasiswa Arnita dihentikan terkait dengan isu agama. Yakni karena dia berpindah dari agama Nasrani ke Islam. Pihak IPB tidak bisa memastikan alasan penghentian beasiswa dari pemda tersebut. Meskipun begitu memang benar sebelumnya Arnita beragama Nasrani dan sekarang jadi mualaf.

Kepala Biro Komunikasi IPB Yatri Indah Kusumastuti menceritakan penghentian beasiswa Arnita dan empat rekannya dilakukan Pemkab Simalungun, Sumatera Utara pada September 2016. Saat itu secara keseluruhan ada lima mahasiswa IPB yang mengikuti program beasiswa Pemkab Simalungun.

Baca Juga:  Polisi Perluas Penyekatan di Kota Bandung, Cek Waktu dan Ruas Jalannya

IPB kemudian menyampaikan rekomendasi supaya beasiswa tidak dihentikan. Tetapi keputusan Pemkab Simalungun sudah bulat.

’’(Saat beasiswa dihentikan, Red) Arnita masuk semester dua. Arnita hanya menerima beasiswa selama satu semester,’’ kata Yatri. Jadi terhitung sampai sekarang Arnita sudah menunggak biaya kuliah atau SPP untuk lima semester dengan total Rp 55 juta.

Tapi dalam perkembangannya, Yatri mengatakan, urusan tunggakan biaya kuliah itu sudah tidak jadi persoalan. Sebagian bakal dibayar beasiswa dari alumni IPB. Selain itu Yatri menjelaskan, Arnita siap kembali masuk kuliah semester ganjil tahun pelajaran 2018/2019 beberapa saat lagi.

Baca Juga:  KPU Was-was, Belum Terima Kelengkapan Pemilu

’’Nilainya ada sampai semester dua. Jadi akan melanjutkan ke semester tiga,’’ jelasnya. Yatri menjelaskan Arnita masuk IPB bukan melalui jalur SNM PTN maupun SBM PTN. Tetapi melalui jalur beasiswa Utusan Daerah.

Dia menegaskan saat ini status Arnita dalam proses pengaktifan dan salah satu syaratnya harus menuntaskan urusan tunggakan SPP.

IPB menegaskan status Arnita sampai saat ini bukan mahasiswa yang dikeluarkan atau drop out (DO). Status Arnita hanya non aktif karena terakhir kali dia melakukan pengisian kartu rencana studi (KRS) secara online pada semester genap tahun akademik 2016/2017.

Baca Juga:  Waduh! Ratusan Ibu Hamil di Kabupaten Tasikmalaya Terpapar Covid-19

Meskipun sempat mengisi KRS untuk semester genap tahun akademik 2016/2017, Arnita tidak mengikuti perkuliahan. Sebab pada saat itu dia sudah tidak dapat membayar biaya kuliah karena beasiswanya dihentikan.

Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemenristekdikti Intan Ahmad mengatakan untuk sementara kasus Arnita tersebut ditangani oleh internal IPB. ’’Saya rasa IPB sebagai PTN-BH (PTN Badan Hukum, Red) sudah tahu apa yang harus dilakukan untuk menyelesaikan persoalan ini. Tidak perlu diatur Kementerian (Kemenristekdikti, Red),’’ kata dia. (Anh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat