JABARNEWS | BANDUNG – Surat izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki setiap pengendara baik sepeda motor maupun mobil. Masa berlakunya lima tahun dan bisa diperpanjang lagi sebelum memasuki masanya habis. Lantas, apa saja syarat perpanjang SIM baik melalui online maupun di layanan keliling?
Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi pasal 7, jenis SIM dibagi menjadi empat golongan yakni SIM SIM A, SIM B1, SIM BII, SIM C, dan SIM D.
Nah, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya hampir jatuh tempo, sebaiknya jangan menunda untuk melakukan registrasi kembali, karena jika sampai telat, maka pemohon harus membuat baru SIM tersebut, alias tak bisa diperpanjang.
Mengutip dari laman resmi Korlantas Polri, berikut ini syarat perpanjang SIM:
1. Persyaratan Online
Perpanjangan SIM online hanya bisa dilakukan pada pengemudi SIM A dan SIM C. Untuk syarat perpanjang SIM online, peserta hanya perlu melakukan pengisian informasi berupa data permohonan yang berisikan domisili Polda dan Polres.
Kemudian, syarat perpanjangan SIM online juga meminta pengguna mengisi data pribadi, data keadaan darurat dan terakhir konfirmasi data input dan memilih tanggal pengambilan SIM.
Terakhir, halaman registrasi online berhasil dan pengguna akan menerima bukti melalui email.
2. Persyaratan di Layanan Keliling
Sementara, untuk syarat perpanjangan SIM keliling bisa dilakukan dengan mengisi formulir pengajuan di pos layanan keliling terdekat. Adapun, pengguna perlu membawa KTP, SIM lama yang masih berlaku, dan surat keterangan lulus uji keterampilan simulator dan surat kesehatan dari dokter.
Nah, jangan lupa penuhi syarat perpanjangan SIM ya! (Red)