Syarat Berwisata Ke Puncak Bogor Tak Perlu Rapid Test Antigen Lagi, Apa Benar?

JABARNEWS |  BOGOR – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), berwisata ke kawasan Puncak, Kabupaten Bogor tak perlu lagi menggunakan rapid test antigen.

“Untuk wisata ke Puncak sudah tidak diwajibkan lagi rapid antigen secara kebijakan daerah melalui Satgas,” kata Kepala Bidang Pemasaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor Titi Sugiarti, dilansir dari Kompas, Kamis (21/1/2021).

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sempat mewajibkan syarat bukti rapid test antigen bagi wisatawan yang berkunjung ke tempat-tempat wisata di sana.

Aturan tersebut berlaku selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020/2021, tepatnya 21 Desember 2020 – 8 Januari 2021.

Baca Juga:  Heboh! Tarian Striptis Undang Kerumunan Massa di Puncak Bogor

Namun begitu, Titi mengaku Pemkab Bogor mengapresiasi hotel atau tempat-tempat wisata yang tetap menerapkan kewajiban membawa hasil rapid test antigen untuk wisatawannya.

Salah satu tempat wisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor yang masih tetap menerapkan aturan tersebut adalah Taman Safari, Cisarua.

Beberapa hotel di Kabupaten Bogor pun, kata Titi, telah mempersiapkan fasilitas khusus jika memang harus ada kebijakan rapid kembali.

“Karena ini langkah dan kebijakan di internal stakeholders atau pelaku usaha pariwisata untuk membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di kawasan wisata Kabupaten Bogor,” sambung Titi.

Baca Juga:  Konfirmasi Aktif Siswa PTMT di Kota Bandung, Yana Mulyana: Ini Konsekuensi Regulasi

Aturan yang berlaku terkait tempat wisata di Kabupaten Bogor selama PPKM yakni merujuk pada kebijakan Bupati Bogor Ade Yasin selaku Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.

Pedomannya ada pada Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/q4/Kpts/Per-UU/2021 tentang PSBB Pra AKB menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif melalui pemberlakuan PPKM di Kabupaten Bogor.

Dalam aturan tersebut juga mencakup kebijakan untuk tempat-tempat wisata, yakni untuk wisata alam dan wisata permainan tetap dibuka dengan pembatasan jam operasional yakni pukul 08.00 – 17.00 WIB.

Baca Juga:  Asep Gantikan Karna Jabat Ketua PUI Majalengka

“Kami juga berkoordinasi kepada pelaku usaha pariwisata untuk menerapkan dan mensosialisasikan kepada masyarakat di sektor pariwisata terkait kebijakan pembatasan jam operasional dan kapasitas yang diperbolehkan atau diatur dalam setiap jenis usaha pariwisata baik hotrest, wahana permainan di dalam atau ruangan, wisata alam, dan lain-lain,” jelas Titi.

Seperti yang tertera dalam Kepbup Bogor serta Surat Edaran Sekda Kabupaten Bogor selaku Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, tempat wisata juga dibatasi kapasitas wisatawannya menjadi hanya 25 persen dari kapasitas maksimal.