JABARNEWS | KARAWANG – Tempat wisata di Kabupaten Karawang dipastikan belum bisa dibuka selama selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 30 Agustus 2021 mendatang.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang Yudi Yudiawan mengatakan, pihaknya meminta para pengelola wisata bisa menahan diri.
“Pengelola tempat wisata harus menahan diri untuk tidak membuka tempat wisata,” kata Yudi Yudiawan, di Karawang, Kamis (26/8/2021).
Dia mengungkapkan, ketentuan larangan dibukanya tempat wisata itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 dan imbauan Satgas Covid-19 Karawang.
Menurut Yudi, surat edaran mengenai aturan tersebut sifatnya instruksi. Artinya, lanjut dia, harus dipatuhi oleh seluruh pemangku kebijakan yang ada di setiap kabupaten atau kota
“Kita dari dinas tidak memiliki kebijakan apapun untuk mengambil keputusan dalam membuka tempat wisata di Karawang. Jadi ketentuan yang ada harus dipatuhi bersama,” ungkapnya.
Yudi menjelaskan, larangan tempat wisata buka itu menjadi bagian dari upaya mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
“Kita harus mematuhi ketentuan yang ada untuk membantu pemerintah menangani penyebaran Covid-19,” tandasnya. (Red)