Terapkan Perda RTRW, Ini yang Dilakukan Pemkab Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta berupaya tarapti (teliti) dalam pelaksanaan, penerapan dan praktik Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purwakarta tahun 2011-2031.

Seperti diketahui, muatan Perda tersebut sedang dalam proses revisi. Sehingga semua perizinan masih mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 2012.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Purwakarta, Aep Durrohman mengatakan, pihaknya berupaya teliti bahkan hati-hati berkenaan dengan pelaksanaan Perda RTRW Purwakarta.

Baca Juga:  Petugas Kebersihan di Purwakarta Temukan Janin Bayi

“Kami berupaya melindungi tata ruang wilayah. Khususnya dalam pemanfaatan tata ruang untuk perumahan atau properti,” ujar Aep ditemui di ruang kerjanya, Jumat (9/8/2019).

Meskipun investor perumahan atau properti sudah menempuh izin melalui Online Single Submission (OSS) alias perizinan usaha terintegrasi secara elektronik, namun pemerintah daerah harus juga menyampaikan kepada investor terkait kerja sama untuk mematuhi tata ruang.

“Agar tidak ada kesemrawutan tata ruang. Kaitan dengan kemacetan, lonjakan penduduk baru, sampah, areal pertanian atau daerah resapan air habis tergerus. Ini yang harus diperhatikan,” kata Aep.

Baca Juga:  Gerpis Pastikan Aksi Long March-Nya Tak Berbau Politis

Hal semacam ini kata dia, yang mesti disampaikan oleh lembaga stakeholder terkait kepada pihak investor maupun pengembang pada saat rapat-rapat pembahasan teknis.

“Makanya ada beberapa rekomendasi izin perumahan yang tak dikeluarkan. Dalam artian, masih ditahan karena perlu dilakukan pembahasan teknis secara serius,” ujarnya.

Banyak muatan yang dievaluasi dalam Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang RTRW Purwakarta. Namun untuk ruang zona-zona penting semisal pertanian dan resapan air tidak direvisi.

“Tidak. Area-area penting itu tetap kita pertahankan. Meskipun perda ini dirubah karena menyesuaikan dengan kepentingan pembangunan proyek strategis nasional (PSN), salah satunya kereta cepat. Tapi kita tetap mempertahankan zona pertanian dan resapan air,” ujar dia.

Baca Juga:  Gerbang Tol Kertajati Cipali Tak Bisa Dilewati, Terendam Banjir

Namun, pihaknya belum bisa memastikan kapan proses revisi atas perda tersebut selesai. Pemkab Purwakarta berupaya mendorong percepatan evaluasi sampai pengesahan.

“Karena bagaimanapun perda tersebut menjadi rambu-rambu kita dalam mengimplementasikan program pembangunan. Kita di Purwakarta sangat tarapti dan hati-hati banget dalam implementasi RTRW itu,” katanya. (Adv)