JABARNEWS | BANDUNG – Polisi mengamankan dua pemeran video asusila yang diambil di salah satu hotel di Kabupaten Bogor. Mereka mengunggah video asusila di situs porno berinisial PH untuk mendapat keuntungan.
Para tersangka diketahui berinisial RTM (31) sebagai pemeran laki-laki, sedangkan PVT (30) sebagai pemeran perempuan. Mereka ditangkap anggota Ditreskrimsus Polda Jabar di sebuah kosan daerah Kabupaten Bogor pada Kamis (18/3/2021) malam.
“Keduanya merupakan sepasang kekasih yang bekerja sama untuk membuat konten untuk diunggah dan dijual di situs porno untuk mendapat keuntungan. Idenya dari si laki-laki,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimurlan Chaniago di Mapolda Jabar, Jumat (19/3/2021).
Hasil pemeriksaan sementara, keduanya sudah memproduksi 26 video sejak bulan November 2020. Hingga saat ini, mereka sudah mendapatkan uang dari tayangan sebesar Rp 19,5 juta.
Untuk menjaring penonton, tersangka mempromosikan videonya melalui media sosial sekaligus melampirkan tautan situs porno.
“Alasan membuat video itu karena faktor ekonomi. Yang laki-laki berprofesi sebagai driver online, perempuan tidak bekerja. Keduanya tinggal bersama, uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ucap Erdi Adrimurlan Chaniago.
Para tersangka dijerat dengan pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (2) UU RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar, ” ucap Erdi.
Polisi pun menyita sejumlah barang bukti, diantaranya ponsel, pakaian, ATM hingga akun situs porno.
Sebelumnya diberitakan sebuah video asusila di media sosial yang diduga diambil di sebuah kamar hotel kawasan Bogor. (Yoy)