JABARNEWS | PURWAKARTA – Sesaat setelah menjalani persidangan di kantor Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Jalan KK Singawinata, Nagri Kidul, Purwakarta, seorang tahanan bernama Karta (53) sempat melarikan diri.
Dia menjalani persidangan pada Senin (11/2/2019) karena menjadi pelaku penadahan barang curian di wilayah hukum Polres Purwakarta.
Belum diketahui aksi warga Kecamatan Plered, Purwakarta itu nekat kabur sebelum dimasukan ke mobil tahanan.
Namun, Karta bisa mencoba kabur dari pengawalan pihak Kejaksaan dan Kepolisian, diduga karena petugas yang sempat lengah dalam pengawalan.
Kejadian tersebut pun dibenarkan oleh Sekretaris Umum PN Purwakarta, Gegen Diosya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
“Iya betul kemarin (Senin,11/2/2019) ada tahanan yang hendak kabur, terdakwa mencoba melarikan diri usai digelar persidangan di ruang sidang Cakra, PN Purwakarta,” kata Gegen, saat dihubungi melalui pesan singkatnya, Selasa (12/2/2019).
Informasi di lapangan, Karta sempat kabur hingga masuk ke gang yang tidak jauh dari kantor PN Purwakarta.
Sejumlah petugas dan warga sekitar pun sempat mengejar pelaku, sebelum tertangkap tanpa perlawanan.
Warga mengetahui Karta sebagai tahanan karena saat melarikan diri, dirinya masih menggunakan rompi oranye bertuliskan tahanan.
“Beruntung larinya belum terlalu jauh, lalu dia berhasil ditangkap kembali,” ujarnya.
Gegen menjelaskan, setiap tahanan yang akan dan sedang disidangkan di PN Purwakarta akan selalu dikawal.
“Pengawalan tersebut dilakukan oleh anggota kepolisian maupun petugas kejaksaan itu dimulai sejak dibawa dari Lapas ke kantor PN, hingga sebaliknya,” pungkasnya. (Gin)
Jabarnews | Berita Jawa Barat