JABARNEWS | JAKARTA – Wacana jabatan presiden tiga periode dan perpanjangan masa jabatan presiden tiga tahun yang belakangan mengemuka.
Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman, menekankan Presiden Joko Widodo menolak wacana jabatan presiden tiga periode maupun perpanjangan masa jabatan presiden selama tiga tahun hingga 2027.
“Dalam sikap politik, sekali lagi ini sikap politik Presiden Joko Widodo, menolak. Jadi kalau ingin mengatakan, tidak, tidak, tidak terhadap wacana tiga periode dan juga tidak, tidak, tidak terhadap masa perpanjangan jabatan presiden,” ujar Rachman, kepada wartawan di Jakarta, Selasa 28 September 2021.
Baca Juga: Ternak Burung Yang Menguntungkan, Kenali Jenisnya
Baca Juga: Uu Ruzhanul Ulum Petani Milenial Jamur Kayu, Begini Pesannya
Ia mengatakan meskipun Jokowi menolak kedua wacana itu namun perdebatan wacana tersebut di publik tidak mungkin dihentikan.
Baca Juga: Fasilitasi Siswa, SMAN 1 Sukatani Siap terapkan Sistem Kredit Semester
Baca Juga: Ribuan Santri di Cirebon Mengular Ikuti Vaksinasi Covid-19
Karena, menurut dia, hal itu merupakan ciri negara demokrasi dan dilindungi konstitusi pada pasal 28 UUD 1945.
“Jadi kita tidak boleh hentikan itu, termasuk kita tidak boleh mencampuri urusan dari MPR, karena pasal 3 (UUD 1945) mengatakan adalah wewenang mereka untuk mengubah menetapkan UUD kan, termasuk pasal 37 (UUD 1945) terkait wewenang MPR,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa Jokowi ingin mengatakan, apa yang menjadi hak konstitusional warga negara wajib dilindungi dan dipromosikan pemerintah, dan apa yang menjadi wewenang dari lembaga-lembaga tinggi negara, harus dihormati. ***