Jika dijual melebihi harga yang sudah ditentukan pemerintah, pemerintah tidak segan akan memberikan sanksi kepada para pedagang nakal yang menjual minyak goreng bersubsidi diatas harga jual yang sudah ditentukan.
“Harga jual harus Rp14.000 per liter. Jika melebihi harga itu akan dikenakan sanksi. Kalau menyalahi aturan, ada sanksinya,” tegas dia. ***