“Dinas Pendidikan harus melakukan sosialisasi kepada orang tua dan sekolah mengenai pernikahand ini atau seks di luar nikah. Bahwa itu di luar norma, etika, termasuk nilai-nilai agama, itu harus disosialisaskan terus,” kata dia.
Selain pemerintah lewat Dinas Pendidikan Kota Bandung, ia pun mengimbau semua pihak ikut terlibat dalam menyosialisasikan soal pernikahan dini atau pun seks di luar nikah.
“Harus kita pantau dan terus edukasi kepada anak-anak kelompok usia tersebut agar mereka paham bahwa hal itu tidak boleh dilakukan,” ucap dia.
“Terkait regulasi mengenai dispensasi pernikahan dini ini, jika hal tersebut sudah masuk dalam ranah Kementerian Agama,” sambung dia. ***