JABARNEWS | BANDUNG –Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung berhasil menertibkan dua titik reklame ilegal di Jalan Ir. H. Djuanda (kawasan Terminal Dago) Kota Bandung, Selasa 28 Maret 2023 malam hingga Rabu 29 Maret 2023 pagi.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi mengatakan, penertiban reklame yang dilakukan Satuan Pamong Praja sejalan dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Untuk penertiban di Kawasan Dago, ada 23 titik reklame di daerah tersebut. Dari 23 titik reklame, 6 titik sudah tidak ada. Sehingga tersisa 17 titik.
Sementara dari 17 titik reklame tersebut, sisanya 3 titik reklame terbukti tidak memiliki izin dan telah ditertibkan sebanyak 1 titik.
“Jadi kita akan menertibkan 2 titik malam ini, sehingga seluruh reklame tidak berizin sudah tertib,” kata Yayan Ruyandi, Bandung, Rabu 29 Maret 2023.