JABARNEWS | BANDUNG – Akhirnya 8 orang tersangka peretasan biro perjalanan online www.mgholiday.com terciduk Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat. Sementara 3 orang lagi masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Peretasan terhadap website Holiday dengan menggunakan tools dan aplikasi tertentu, setelah berhasil masuk Link dengan leluasa pelaku memindahkan dan atau mentransfer data berupa user ID perusahaan ke perangkat elektronik milik pelaku,” kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto saat menggelar Press Rilis di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (13/4/2018).
RK selaku injektor database, DD eksekutor hotel, CP eksekutor hotel, LN SMTP email, AR eksekutor hotel, RI spamer, AL eksekutor hotel, dan IR agen resseler.Dari pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan 7 unit laptop, 11 handphone, 4 buku rekening, dan 3 kartu ATM yang digunakan para pelaku dalam melancarkan aksinya.
Lanjutnya, setelah para tersangka berhasil meretas website tersebut mereka menyalahgunakan akun tersebut untuk memesankan kamar hotel untuk pribadi dan menjualnya kembali dengan harga lebih murah.”Dipakai sendiri dan juga ada yang dijual dengan harga murah oleh para pelaku dan berdampak pada tagihan deposit ke Holiday mulai April sudah habis 300 juta,” jelasnya.
Untuk selanjutnya, para tersangka akan dikenakan Pasal 46 ayat (1) dan pasal 47 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2011 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp. 7.000.000.000 atau hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000. (Ted)
Jabarnews | Berita Jawa Barat