JABARNEWS | DELI SERDANG – Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) bersama PT. Kimia Farma Diagnostik lakukan penyelidikan terhadap oknum petugas layanan Rapid Test bekas pakai di Bandara Kualanamu.
“Kita mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap kasus tersebut,” kata Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika, Adil Fadilah Bulqini dalam rilisnya, Rabu (28/4/2021).
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnostik tersebut sangat merugikan perusahaan dan sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) Perusahaan serta merupakan pelanggaran sangat berat atas tindakan dari oknum petugas layanan Rapid Test tersebut.
“Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan Rapid Test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Adil.
Sebelumnya, petugas dari Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara mengamankan empat oknum petugas yang diduga pelaku pelanggaran SOP rapid test di bandara Kualanamu Internasional, Deli Serdang, Selasa (27/4/2021).
Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan dua unit komputer,dua unit mesin printer, ratusan alat rapid test antigen daur ulang yang telah dibersihkan dimasukkan dalam kemasan plastik.
Kasus tersebut terbongkar saat seorang anggota Krimsus Polda Sumatera Utara menyamar sebagai penumpang, kemudian melaksanakan rapid test antigen dilokasi tersebut.
Setelah diambil sampel, hasil rapid tes polisi tersebut dinyatakan positif. Merasa curiga kemudian polisi melakukan pemeriksaan seluruh isi ruangan di laboratorium antigen dan para petugas dari PT Kimia Farma.
Hasil pemeriksaan, polisi menemukan ratusan alat rapid test antigen bekas dan telah di daur ulang. (ptr)