Aturan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022-2023 di Kota Bandung, Berikut Informasinya

Ilustrasi perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). (Unsplash/David Ananda)
Ilustrasi perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). (Unsplash/David Ananda)

JABARNEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memprediksikan bakal ada 1,18 juta orang yang akan berkunjung ke Kota Bandung, dengan estimasi 83.367 kendaraan saat libur natal 2022 dan tahun baru 2023.

Baca Juga:  Soal Larangan Mudik, Polisi Gelar Simulasi Penyekatan di Pintu Tol Cipali

Selama perayaan natal, Pemkot Bandung tidak melakukan pembatasan dalam ibadah dan perayaannya. Termasuk dengan perayaan tahun baru 2023 Kota Bandung.

“Meskipun demikian, masyarakat Kota Bandung diwajibkan mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19,” imbau Ketua Satuan Tugas (Satgas) Harian Covid-19 Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, Kamis, 22 Desember 2022.

Baca Juga:  H-2, Kotak Suara Bergeser Dari KPU Ke Kecamatan

Pemkot Bandung kata Asep Saeful Gufron, telah menyepakati rumusan penanganan Covid-19 dan aturan perayaan natal dan tahun baru.

Rumusan tersebut sebagai upaya Pemerintah Kota Bandung dalam mengendalikan virus Covid-19 di Kota Bandung selama libur natal dan tahun baru.

Baca Juga:  Saat Dicek DPRD Jabar, SLB di Kota Cimahi Ini Kondisinya Memprihatinkan