JABARNEWS | PURWAKARTA – Usai ikuti sidang ketiga gugatan cerai di Pengadilan Agama pada Kamis, 27 Oktober 2022, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengungkapkan alasan menggugat cerai suaminya yakni Dedi Mulyadi.
Menurut, wanita yang akrab disapa Ambu Anne itu menyebut, dirinya menggugat cerai sang suami berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada dan mengacu pada syariat Islam.
“Alasannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hak-hak sebagai seorang istri, dan tentu saja karena saya muslim, tentu saja mengacu kepada syariat Islam,” tutur Ambu Anne, di Pengadilan Agama Purwakarta, pada Kamis, 27 Oktober 2022.
Ditanya soal syariat Islam yang dimaksudnya, dirinya tidak menjelaskan secara rinci. Ambu Anne hanya menyebut ahli agama Islam pasti memahaminya.
“Kalau pak kyai sudah tahu lah syariat Islam kaitan dengan hak-hak perempuan untuk menggugat perceraian, juga di peraturan perundang-undangan juga sudah jelas itu. Pasti tidak akan jauh dari sana,” Cetus Ambu Anne.