JABARNEWS | GARUT – Dalam Apel gabungan di Lapangan Setda, Senin (2/7/2018), Bupati Garut, H.Rudi Gunawan, buka kedok Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang tidak netral dalam Pilkada serentak di Garut.
Rudi mengungkapkan, banyak ASN yang tidak netral saat penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018. Ketidaknetralan sebagian ASN, kata dia, tampak saat dirinya tengah menjalani cuti. Sebab, dirinya bersama dr. Helmi budiman yang juga Wakil Bupati Petahana mengikuti kampanye .
Ia menyayangkan bila hal itu benar-benar terjadi. Tentunya itu kurang baik dalam lingkungan pemerintahan yang berjalan. Padahal, dalam aturan sudah jelas tertuang, apabila ASN turut serta terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam Pilkada 2018. Sanksi hukumnya pun jelas tertuang dalam aturan itu. Makanya sangat tidak elok dengan apa yang dilakukan mereka.
“Perlu ada evaluasi di tubuh ASN Pemda Garut. Terkait banyaknya kekosongan jabatan di beberapa SKPD, kami akan berkoordinasi dengan panitia KSAN, hasilnya kita evaluasi beberapa jabatan yang akan dirotasi,” ujar Rudi, kepada wartawan, Senin.
Dikatakannya, ada 18 jabatan setingkat kepala dinas dan badan yang akan dirotasi pada tanggal 16 atau paling mundur 23 Juli 2018.
Ditegaskan Rudi, bukan semata-mata siapa yang didukung dan mendukung calon bupati Garut tetapi aturan yang jelas terkait keterlibatan ASN dalam Pilkada sangat dilarang dan ada konsekuensi sanksinya.
“Ini soal penegakan sanksi hukum bagi ASN yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu,” pungkas Rudy. (Tgr)
Jabarnews | Berita Jawa Barat