JABARNEWS | KARAWANG – Polres Karawang, Jawa Barat telah memeriksa saksi terkait kasus pembuangan limbah medis di kawasan hutan mangrove wilayah pesisir utara Karawang. Setidaknya sudah ada enam orang saksi yang diperiksa dalam kasus pencemaran lingkungan ini.
“Kami masih terus melakukan penyelidikan, kini sudah ada enam orang yang diperiksa terkait kasus itu,” kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya seperti dilansir dari Antara, Selasa (11/9).
Dia mengungkapkan, sesuai dengan hasil penyelidikan dan penyidikan sementara, tumpukan limbah medis yang ditemukan di kawasan hutan mangrove itu berasal dari Rumah Sakit Budi Asih, Cibarusah, Bekasi. Dari keterangan pihak rumah sakit, pembuangan limbah medis itu diduga dilakukan oleh pihak ketiga, yakni perusahaan yang dikontrak melakukan pengolahan limbah medis di rumah sakit tersebut.
Slamet menjelaskan, enam saksi yang telah diperiksa itu di antaranya dari masyarakat yang menemukan limbah medis serta pihak Rumah Sakit Budi Asih. Untuk pihak ketiga yang dikontrak mengelola limbah medis dari rumah sakit tersebut sudah diupayakan untuk diperiksa. Tapi yang bersangkutan mangkir saat dipanggil untuk diperiksa.
Sesuai dengan pemeriksaan dan pengecekan tempat kejadian perkara, limbah medis yang ditemukan di kawasan hutan mangrove di Desa Pusakajaya Utara, Kecamatan Cilebar itu mencapai ratusan kilogram.
Limbah medis yang disimpan di dalam puluhan karung berwarna kuning itu berisi limbah medis, tercecer di kawasan konservasi mangrove. Isi kantong plastik itu di antaranya jarum suntik, kantong infus, kapas yang dipenuhi darah, dan sarung tangan.
Tumpukan limbah medis tersebut ditemukan oleh masyarakat pesisir utara Karawang pada Minggu (9/9) dini hari. [jar]
Jabarnews | Berita Jawa Barat