Dapat Segudang Fasilitas, Pejabat di Pemkot Bandung Dilarang Pamer Harta Kekayaan

Wali Kota Bandung Yana Mulyana (kiri) bersama ASN di lingkungan Pemkot Bandung */Humas Pemkot Bandung/

Pemerintah Pusat Larang ASN Pamer Harta

Untuk diketahi, pemerintah pusat melalui Kementerian PAN dan RB melarang ASN memamerkan harta kekayaannya.

Larangan yang dikeluarkan Kementerian PAN dan RB tersebut sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo yang secara tegas melarang ASN pamer harta kekayaannya.

Baca Juga:  Fantastis!! Libur Natal, 29.108 Pengunjung Padati Air Mancur Sribaduga

Larangan memamerkan harta kekayaan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi tindak korupsi dan perbuatan tidak terpuji dari Aparatur Sipil Negara.

Disamping melarang pamer harta kekayaan, saat ini Kementerian PAN dan RB pun tengah mendorong inspektorat di kementerian atau lembaga untuk segera memperkuat tenaga auditor. ***

Baca Juga:  Dr. Herlina : Ini Solusi Atasi Krisis Air dan Pengolahan Sampah di Bandung