JABARNEWS | TASIKMALAYA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Tasikmalaya menerima laporan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah seorang aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Tasikmalaya, Kamis (29/3/2018).
Dalam laporan itu disebutkan, di akun Instagram bernama Ruzhanul, salah seorang ASN yang merupakan pejabat eselon II berfoto bersama dengan Cawagub Jabar, Uu Ruzhanul Ulum dan menunjukan tanda jempol.
“Hal itu kami dapat di salah satu media sosial yang dimiliki oleh Bapak Uu Ruzhanul Ulum. Dalam Instagram itu sangat jelas diposting beberapa jam yang lalu. Ini masuk dalam dugaan pelanggaran kode etik ini,” terang Ketua Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, di ruang kerjanya, Kamis.
Dia menjelaskan, itu masuk dalam pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2014 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Dalam aturan disebutkan, ASN dilarang berfoto bersama dengan calon kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk dukungan.
“Nah, apabila ASN melanggar, itu sudah melawan kode etik,” tandasnya.
Ditambahkannya, pihaknya akan secepatnya akan mengirim undangan kepada ASN yang bersangkutan supaya datang ke Panwaslu.
“Kami akan minta penjelasannya dari ASN tersebut. Insya Alloh pada Sabtu (31/3/2018) mendatang kami minta ASN tersebut hadir di Panwaslu,” terangnya. (Yud)
Jabarnews | Berita Jawa Barat