Belum lagi, apabila sektor industri, perhotelan, perusahaan dan mall memiliki lebih dari 2 sumur. Kondisi tersebut memperparah dampak buruk dari eksploitasi air tanah.
“Jadi ketika air bawah tanah disedot dengan masif, dan masalahnya banyak perusahaan punya lebih satu sumur. Nah, ini yang menyebabkan krisis air bersih, karena sistem vacuum air ini membuat sumber mata air jadi berkurang,” keluh dia.
Padahal kata dia, Pemerintah Provinsi Jabar memiliki Peraturan Daerah yang mengatur soal pengelolaan air yakni, Perda Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengeloaan Air Tanah.
Dalam Peraturan Daerah tersebut diatur secara rinci soal pemanfaatan air tanah di Jawa Barat. Salah satunya soal prinsip keterpaduan antara air permukaan dan air tanah dengan mengutamakan penggunaan air permukaan, dan prinsip keseimbangan antara konservasi lingkungan dan pendayagunaan air tanah.