Namun tampaknya, Perda Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengeloaan Air Tanah ini tak terimplementasi dengan baik.
“Nah menurut saya agar bisa terjaga keseimbangan lingkungan, pemerintah kabupaten dan kota serta pemerintah provinsi harus berani menegakkan Peraturan Daerah ini untuk menghentikan mereka-mereka yang mengeksploitasi air tanah,” ucap dia. ***