Jadi Tersangka Mafia Tanah Kas Desa Senilai Rp56 Miliar, Kades Cikole Lembang Dinonaktifkan

JABARNEWS | BANDUNG BARAT – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan menonaktifkan Kepala Desa Cikole di Kecamatan Lembang, Jajang Ruhiyat alias Jajang Monas.

Pemberhentian sementara Kades Cikole itu karena yang bersangkutan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelepasan tanah kas desa yang nilainya mencapai Rp56 miliar.

“Untuk sementara memang kami berhentikan, biar menjalani proses hukum dulu. Nanti kami tunggu lah prosesnya seperti apa,” kata Hengki Kurniawan di Bandung Barat, Jumat (8/10/2021).

Baca Juga: Laga Seri Kedua Liga 1, Kiper Persib: Kami Lebih Fokus Matangkan Taktik

Secara aturan, terang dia, Jajang Ruhiyat memang harus diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kades Cikole, karena jadi tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang.

Dalam kasus tersebut, Jajang Ruhiyat diduga telah menerbitkan surat keputusan (SK) kepala desa yang menghapuskan tanah kas desa persil 57 dari aset desa. 

Kades Cikole kemudian menyampaikan surat kepada masyarakat pada Juni 2019, bahwa persil 57 bukan lagi tanah kas desa melainkan milik ahli waris Martawidjaja.

Baca Juga: Anne Ratna Mustika: Hari ini, Atlet asal Purwakarta Sumbang Dua Emas untuk Jawa Barat

Pengalihan tanah kas desa dengan total luas tanah 15 hektare di tiga desa itu kemudian menjadi temuan Inspektorat Bandung Barat, yang ditindaklanjuti dengan melakukan investigasi.

Baca Juga:  Korban Selamat Asal Garut Dalam Peristiwa Penembakan Di Papua Dijemput Besok

Aparat pengawasan internal Pemkab Bandung Barat menilai telah terjadi penyalahgunaan wewenang kepala desa dalam penerbitan SK penghapusan tanah kas desa. 

Jajang Ruhiyat dinilai tidak memenuhi prosedur dalam Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset, dengan juncto Permendagri 1 Tahun 2016.

Baca Juga: Awas! Jangan Termakan Hoax Vaksin Mengandung DNA Babi, Ridwan Kamil Pernah Membuktikannya

Kasus itu pun kemudian bergulir ke Polda Jabar. Jajang Ruhiyat lalu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar, melalui surat Nomor B/909/VI/2021/Dit Reskrimsus tanggal 7 Juni 2021.

Meskipun Jajang Ruhiyat kemudian membatalkan pelepasan tanah kas desa setelah jadi temuan Inspektorat, Hengki Kurniawan menekankan bahwa proses hukum terus berlanjut.

“Kan dari kacamata hukum tidak bisa seperti itu. Tidak bisa, begitu ada temuan lalu dicabut, beliau lalu merasa tidak ada masalah,” ujarnya.

Baca Juga: Begini Cara Mengolah Sampah Organik Untuk Dijadikan Pupuk Kompos Di Rumah

Hengki Kurniawan mengaku tidak mengikuti proses hukum Kades Cikole. Namun, dia mengaku sudah mengetahui surat penetapan tersangka kepada Jajang Monas oleh Polda Jabar.

“Saya sudah baca (surat penetapan tersangka Jajang Ruhiyat), makanya kan ada tindakan dari kami, sesuai aturan ya kami berhentikan sementara,” ucapnya.

Baca Juga:  Budidaya Ikan Jadi Aspirasi Kelompok Ternak di Desa Sariwangi Bandung Barat

Dia menambahkan, Pemkab Bandung Barat telah menangani kasus tanah kas desa di Lembang itu sesuai dengan prosedur. Selanjutnya, dia menyerahkan kepada proses hukum.

Baca Juga: Mawar de Jongh Lewat Lagu ‘Pernah Salah’ Ceritakan Kesalahan dalam Hubungan

“Kami, tugas dari Inspektorat, memang menjalankan sesuai prosedur. Jadi, dalam hal ini pihak yang paling berhak menentukan salah atau tidak ya nanti di proses peradilan,” katanya.

Sementara itu, Camat Lembang Herman Permadi menyatakan, per 6 September 2021, Jajang Ruhiyat dinonaktifkan dari jabatan Kades Cikole, sehingga tak punya kewenangan apapun lagi.

“Jajang Ruhiyat diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa karena sekarang pemeriksaan masih berlanjut sampai proses peradilannya inkrah,” katanya.

Baca Juga: Hoax! Beredar Ajakan Daftar Vaksin Nusantara Lewat Whatsapp

Sambil menanti putusan pengadilan keluar, terang dia, kini Sekretaris Desa Cikole ditunjuk sebagai Plt Kades Cikole. Namun, karena ada keterbatasan, maka diajukan penjabat kepala desa. 

“Ada keterbatasan pengelolaan keuangan desa jadi sedang diusulkan penjabat kepala desa yang memiliki hak dan kewajiban seperti kepala desa definitif,” terang Camat Lembang.

Terkait kasus yang menjerat Jajang Ruhiyat, dia menyebutkan ada indikasi perekayasaan dalam pengalihan tanah kas desa, yang diduga melibatkan mafia tanah.

Baca Juga: Inilah Pentingnya Menjaga Kesehatan Saat Pandemi dengan Pola Hidup Sehat

Baca Juga:  Gunung Sinabung Masih Berstatus Awas

Berdasarkan informasi dari Polda Jabar, dia mengungkapkan bahwa Polda Jabar telah memiliki alat bukti enam sertifikat di persil 57, atas keterlibatan Jajang Ruhiyat.

“Kemarin dilakukan penghitungan kerugian negara sebesar Rp56 miliar, dengan luas tanah total 15 hektare di tiga desa. Yang paling luas di Cikole, sampai 8 hektare,” kata Camat Lembang. 

Dari hasil pendalaman berkenaan persil 57, ternyata memang betul merupakan tanah kas desa. Menurut Herman, hal itu dibuktikan dengan Letter C dan peta rincik desa. 

Baca Juga: Siapa Yang Lebih Berhak Untuk Jadi Imam Saat Sholat Berjamaah Di Mesjid?

Sementara tanah milik Martawidjaja yang asli yakni persil 53 yang di atasnya berdiri Balitsa Lembang. Namun, tanah itu pun sudah lama dijual, sehingga Martawidjaja tidak lagi memiliki tanah di Lembang.

“Namun, kepala desa bersikukuh bahwa tanah itu milik ahli waris. Dampak dari penetapan itu kemudian ahli waris melakukan penetapan ke pengadilan agama atas nama ahli waris Martawidjaja termasuk pengakuan bahwa persil 57 itu sebagai warisan,” bebernya. 

“Padahal, di tahun 2013 kepala desa itu menerbitkan Peraturan Desa (Perdes) bahwa persil 57 itu merupakan aset desa. Jadi, sebetulnya dia melanggar Perdes yang dibuat sendiri,” imbuhnya.***