Jadi Tersangka Sejak Tahun Lalu, Pejabat BPN Ini Akhirnya Ditahan KPK

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), Rabu (24/3/2021).

Kedua pejabat BPN itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pejabat BPN tersebut ialah Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Gusmin Tuarita (GTU), dan Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur Siswidodo (SWD).

Baca Juga:  Potensi Desa Harus Dikembangkan guna Mendongkrak Perekonomian Masyarakat

“Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak 24 Maret 2021 sampai dengan 12 April 2021,” ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta

KPK menahan tersangka Gusmin Tuarita di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Siswidodo di Rutan KPK Cabang Pomda Jaya Guntur.

“Sebelumnya akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kaveling C1 dalam rangka pencegahan penyebaran wabah COVID-19 di lingkungan Rutan KPK,” ujar Lili Pintauli Siregar.

Baca Juga:  Resmikan Dua Jalan Layang di Kota Bandung, Ridwan Kamil Sampaikan Hal Ini

Sebelumnya, KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka sejak November 2019 dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait dengan pendaftaran tanah di Kalimantan Barat (Kalbar).

“Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa 120 orang saksi terdiri dari pihak BPN dan pihak-pihak lainnya,” kata Lili Pintauli Siregar

Baca Juga:  Bupati Purwakarta Tetap Jalankan Tugas Diusia Kehamilan 9 Bulan

Atas perbuatannya, dua tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Red)