Bahwa, masih terang Dudi, pengadaan tanah di bawah lima hektar itu bisa dilaksanakan langsung. Kalau di atas lima hektar harus menggunakan kepanitian yang resmi. Lokasi di sana memang awalnya untuk pasar, pihaknya survei dan ukur dan dibayar.
“Lokasi yang dibayar tiga bidang yang luasnya sekitar 2.582, dan bidang kedua 9.017 meter. Dan, terakhir luas sekitar 6.795 meter,” jelasnya.
Hal senada masih ujar, sesuai prosedur setelah diukur dan diumumkan pihaknya panggil untuk musyawarah. Bahkan, dipimpin oleh Kepala Dinas (Kadis), kepala bagian hukum dan kedisanasannya sebagai panitia Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Seksi (Kasi), notaris dan pemilik tanah tiga bidang itu masing-masing. Pertama tidak mencapai kesepakatan, karena harga terlalu tinggi dan selanjutnya dari angka permohonan awal itu Rp1,5 juta dikurangi.
“Nah! menjadi Rp750 ribu per meter,” terang Kepala Seksi (Kasi) Penata Pertanahan Ahli Muda DPKPP Cianjur.
Dudi menambahkan, soal status tanah di pasar Tanggeung, Kabupaten Cianjur, melihat keterbatasan anggaran dibayarlah dua kali, secara keseluruhan. Dan, kini telah beres alias selesai semuanya. Pertama di anggaran murni, dan kedua di perubahan. Kemudian, dilanjutkan dengan dinas terkait melaksanakan pembangunan.